MINAHASA –Team Resmob Polres Minahasa dipimpin kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk bersama dengan Polsek Kombi dibawah pimpinan Kapolsek kombi Iptu Jonly Polii beserta anggota polsek akhirnya berhasil membekuk Son alias SW (60) warga Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kombi, yang melarikan diri usai menikam Jansen Lengkong (58) Desa Kolongan Satu Jaga II Kecamatan Kombi, Jumat (18/3/2022) sekira pukul 21:30 Wita.
Jansen diamankan Team Resmob Polres Minahasa yang dibantu anggota Polsek Kombi di rumah sudaranya yang berada di Desa kolongan kecamatan Kombi, Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 02:47 dini hari, dengan tanpa perlawanan.
Diungkapkan Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Soussa, S,Ik, melalui Kasi Humas Polres Minahasa, Iptu Johan Rantung bahwa kejadian pembunuhan tersebut, terjadi saat pelaku SW dan Korban Jansen Lengkong bersama-sama dengan 3 orang temannya sedang mengonsumsi miras bersama-sama.
“ Terjadi adu mulut antara pelaku SW dan korban Jansen. Para saksi yang ada di TKP segera melerai dan menyuruh SW agar segera pulang. Namun, saat SW ke luar dari rumah (TKP), tiba-tiba Jansen memukul bibir SW sehingga mengakibatkan bengkak dan berdarah,” jelas Rantung.
Lanjutnya, tak terima diperlakukan begitu, pelaku SW segera menuju motor yang terparkir di depan rumah Jansen, dan mengambil sebilah pisau yang disimpan dalam bagasi motornya.
“Dengan membawa pisau, SW Kembali masuk ke rumah korban (TKP) dan langsung menusuk korban sebanyak satu kali di bagian rusuk sebelah kiri korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan langsung melarikan diri,” tambahnya lagi.
Ditambahkan Rantung, adapun penyebab dari perselihan tersebut berawal saat SW yang bermaksud meminta uang hasil penjualan ikan sebanyak Rp. 30 ribu kepada Jansen, namun korban menolak untuk memberikannya, sehingga terjadilah perkelahian antara keduanya, yang berakhir hilangnya nyawa Jansen.
“Pelaku SW kini diamankan di Mako Polres Minahasa dan telah diserahkan ke piket reskrim untuk di proses lebih lanjut,” tutup Rantung.
(Budi)