MINUT–Sangsi pembinaan terhadap Hukum Tua Kampung Ambong Fenky Corneles yang diduga melakukan tindakan asusila sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada. Hal ini sebagaimana ditegaskan Camat Likupang Timur (Liktim) Delby Wahiu.
“Yang bersangkutan ( Hukum Tua Kampung Ambong-red) diberikan pembinaan selama 1 bulan. Jika yang bersangkutan sudah menyelesiakan permasalahan tersebut selama jangka waktu yang diberikan, maka jabatanya dikembalikan kembali,” jelas Wahiu saat berada di ruang kerjanya
Saat ditanya terkait pemberhentian tanpa konfirmasi hukum tua yang bersangkutan, Wahiu menegaskan pihaknya sudah melakukan upaya sesuai aturan yang ada.
“Kami sudah berupaya menghubungi hukum tua, namun nomor tidak aktif. Selan itu, saya juga sudah menyuruh pegawai kecamatan untuk mengecek langsung hukum tua di kantornya, namun tidak ada ditempat,” tegasnya.
Wahiu meminta agar yang bersangkutan untuk mengikuti proses yang ada.
“Ikuti saja proses, yang pasti ini sesuai aturan yang ada,” tandasnya.
(Rivo)