MINUT–Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda SE gerak cepat, menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo untuk menggunakan Produk dalam Negeri pada proses Pengadaan Barang/Jasa.
Kemarin, Senin (04/04) Bupati Minahasa Utara memimpin langsung Rapat yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Minut tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yang bertempat di Pendopo Kantor Bupati.
Dalam Rapat tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pengadaan Barang/jasa Wajib Menggunakan Produk dalam Negeri dan untuk meningkatkan UKM-Koperasi wajib menggunakan e-katalog lokal yang ada pada etalase LPSE.
“Saya juga minta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk melaporkan data penggunaan Produk Dalam Negeri dan data alokasi anggaran Lengadaan Barang dan Jasa untuk UKM lokal pada setiap Paket Pekerjaan. Akan saya evaluasi apakah sesuai target di atas 40%” tegas Bupati Minahasa Utara.
Sebelum arahan Presiden pada Rakornas di Nusa Dua Bali, Bupati Joune telah menyampaikan niatnya untuk mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri ketika bertatap muka dengan Kepala LKPP Azwar Anas di gedung LKPP RI Jakarta pada bulan Februari lalu, sehingga Kabupaten Minahasa Utara menjadi Pilot Project dan mendapat pendampingan langsung oleh LKPP khususnya dalam meningkatkan UKM- Koprasi melalui e-katalog lokal.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lidya Warouw, ST juga menyampaikan bahwa Kabupaten Minahasa Utara sudah memiliki e-katalog lokal dan mendapatkan pendampingan langsung dari LKPP. Menurutnya, pencapaian itu semua tentunya Membutuhkan Dukungan dan Komitmen dari Kepala Daerah.
“Hal ini telah dibuktikan bapak bupati,” tandasnya.
(Adve)