MANADO, MSN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan isi siaran yang bertajuk ‘Penyiaran Sebagai Sarana Edukatif Bagi Kelompok Milenial Sulawesi Utara di Era Digital’ yang di gelar di Gedung Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Jumat (01/07/2022) siang.
Pada kegiatan tersebut, KPID Sulut juga melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Fakultas Hukum Unsrat.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Toar Palilingan, S.H, M.H mengatakan bahwa, tujuan dari kerjasama tersebut untuk mendukung program dari KPID Sulut dalam melakukan literasi dikalangan milenial juga membantu KPID Sulut dalam melakukan pengawasan isi siaran.
“Nantinya juga akan ada ide-ide dan gagasan dari kalangan kampus serta mahasiswa dalam rangka perbaikan undang-undang penyiaran yang sudah lama yang terkesan tidak adaptif dengan keadaan sekarang,” ujar Palilingan.
Disamping itu, dalam pemaparan materinya Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Sulut Boy Paparang, S.IP menjelaskan tentang tugas dan fungsi dari KPID itu sendiri, yang mana untuk mengawasi penyiaran.
Paparang juga mengajak seluruh kaum milenial dan mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat untuk bersama membantu KPID Sulut dalam melakukan tugas pengawasan isi siaran.
“Sebagai kaum milenial kita diajak untuk membantu tugas dan fungsi KPID dalam mengawasi konten yang disiarkan,” kata Paparang.
Dirinya juga mengatakan bahwa, kedepan KPID Sulut akan melakukan program program yang berkaitan tentang tugas dan fungsi KPID Sulut bersama Fakultas Hukum Unsrat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unsrat, Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, Pimpinan dan Staf KPID Sulut, serta dihadiri oleh 40 Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat yang menjadi peserta kegiatan.
(Gama)