MINSEL, MSN – Sebanyak 3.461 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 59 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kecipratan dana sekira 16.3 Miliar rupiah.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Bupati dan Wakil Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar dan Petra Yani Rembang (FDW-PYR) kepada para ASN di lingkup Pemkab Minsel.
Diketahui, tepat di hari Jumat (1/7) kemarin, Pemkab Minsel melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah membayarkan gaji ke-13 para ASN yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Adapun pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sedangkan teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.
“Sesuai petunjuk Pak Bupati dan Wakil Bupati 1 Juli gaji ke-13 bulan dibayar serentak,” ujar Kepala BPKAD James Tombokan yang ikut dibenarkan Kepala Dinas Kominfo, Royke Mandey, Jumat (01/07/2022).
Lebih lanjut dikatakan Tombokan, pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan setelah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau petunjuk teknis (juknis) pembayaran.
“Nominal yang dikucurkan kepada ASN, itu sesuai gaji pokok bulanan, dan pencairan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juni, jadi awal bulan ini mereka dapat doble,” terangnya.
Di lain sisi, dengan adanya pembayaran gaji ke-13 ini, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, sehingga terjadinya perputaran uang yang berdampak positif bagi perekonomian.
Di samping itu, dengan dibayarkannya hak para ASN ini, tentunya juga pemerintah mengharapkan para ASN dapat menjalankan kewajibannya melalui kinerja yang maksimal sesuai bagian dan tupoksinya masing-masing.
(Stev)