BITUNG – Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan Ibrahim alias IM (37), warga Desa Mokusato Kecamatan Sangkup, Bolaang Mongodow Utara (Bolmut), yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor ber merk Kawasaki senilai 30 Juta Rupiah, milik Abdul Rahman Yunus (33), Warga Kelurahan Girian Weru Satu, Bitung, Jumat (22/7/2022) di Desa Bolangitan Kecamatan Bolangitan Bolmut.
Penangkapan IM berdasarkan Laporan Polisi no LP/B/112/VII/2021/SPKT/Sek-Matuari/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 29 Juli 2021, Sp. Gas/26/VII/2022/ Reskrim/Sek. Matuari, tanggal 21 Juli 2022 dan Sp. Kap/26 /VII/2022/Res Bitung/Sek-Matuari, tanggal 21 Juli 2022
Kronologi penangkapan IM berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Resmob Polsek Matuari yang mengabarkan jika pelaku Ibrahim alias IM berada di Desa Bolangitan Bolmut. Selanjutnya Tim Resmob Polsek Matuari yang dipimpin oleh Aipda Frangky Batas, S.H, beranggotakan Bripka Froike Berdame, Briptu Hendrik Tuwoa dan Briptu Atat Maulana, menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian Tim langsung membawa pelaku ke Polsek Matuari dan di serahkan kepada Piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut.
Pada penangkapan tersebut, Tim Resmob Polsek Matuari berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk kawasaki Ninja 250 R dengan nomor polisi DB 2775 CU warna hijau.
Saat diperiksa, pelaku Ibrahim Alias IM mengakui bahwa benar telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp.15 Juta, dan tak bisa lagi menebus jumlah pinjaman dari motor yang digadaikannya. Sementara, uang dari hasil menggadai motor tersebut telah habis dipakainya.
Diketahui, pada tanggal 10 Juni tahun 2020 lalu, terduga pelaku Ibrahim alias IM datang kepada korban Abdul Rahman Yunus, dan menawarkan akan membeli sepeda motor milik korban merek kawasaki seharga Rp.30 Juta, namun akan membayar setelah pelaku sudah ada uang dalam kurung waktu yang tidak lama. Didasari atas antara korban dan pelaku mempunyai hubungan persahabatan, sehingga korban mempercayai pelaku, dan memberikan sepeda motor korban bersama dengan surat-surat kendaraan Kawasaki ninja 250 R tersebut. Namun, setelah beberapa waktu berjalan,
korban mendapat informasi di mana sepeda motor miliknya sudah digadaikan dan pelaku tidak dapat menebus kendaraan tersebut, sehingga korban merasa sangat dirugikan. Akibat dari perbuatan pelaku korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari.
(Budi)