BITUNG – Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) sehingga menyebabkan kematian, terjadi di Kota Bitung, Senin (26/12/2022) sekira pukul 03.30 di belakang Pasar Rakyat Kelurahan Pateten Satu kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Pelaku J (15) dengan menggunakan sebilah pisau tega menikam RR (17) yang merupakan temannya sendiri sehingga meninggal dunia.
Kejadian berawal saat pelaku dan korban awalnya duduk bersama dengan beberapa teman mereka sambil mengonsumsi minuman keras, kemudian pelaku dan korban berkumpul sambil menghisap lem Ehabon. Merasa sakit hati karena korban memaki dirinya, kemudian pelaku berdiri sambil mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan menggertak korban lalu mencoba menikam korban yang dalam posisi duduk, namun sempat dilerai oleh saksi Muhamad Danil Samsia. Pelaku lalu mengulangi tindakannya untuk menggertak korban sekali lagi dan akhirnya menikam korban, dan mengenai pada bagian dada sebanyak satu kali tikaman. Setelah itu pelaku melarikan diri, korban sempat memegang dada menutup luka tikamannya dengan tangan kirinya dan kemudian terjatuh lalu meninggal dunia.
Setelah beberapa saat berlalu, korban ditemukan oleh salah satu Ketua RT di tempat kejadian perkara dan melapor melalui hotline Polres Bitung.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP)1059/XII/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 26 Desember 2022, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Amboro, peristiwa tersebut dipicu karena pelaku dan korban sudah dipengaruhi minuman keras (Miras) dan ehabond.
“Keterangan dari pelaku, korban mengumpat dan itu yang membuat pelaku tersinggung. Saat korban berdiri, pelaku mengira korban akan mencabut sajam dan pelaku terlebih dulu mengambil sajam yang terselip dipinggangnya dan langsung menikam dada kanan korban,” jelas Marselus, Selasa (27/12/2022) saat menggelar jumpa pers.
Pelaku yang merupakan residivis ini akan dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Pelaku memang seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana, namun semuanya diselesaikan dengan musyawarah atau restorative justice. Namun, untuk kasus ini, sepertinya itu tidak bisa lagi dilakukan, apalagi korban meninggal dunia,” jelas Marselus.
Polisi kini mengamankan pelaku dan barang bukti sebilau pisau yang terbuat dari besi putih.
(Budi)