MINAHASA – Tim Harimau Polsek Langowan jajaran Polres Minahasa, Dipimpin langsung Kapolsek Langowan Iptu Jr Sinaga bersama 4 Anggota Polsek Langowan, berhasil mengamankan VM (16), warga Desa Tondegesan Kecamatan Kawangkoan, Minahasa terduga pelaku penganiayaan terhadap NM (11), warga Desa Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur, Minahasa, Selasa (31/1/2023) sekira pukul 18:00 Wita.
“Korban Nabila dianiaya dengan menggunakan busur/panah wayer yang digunakan terduga pelaku, serta mengena/tertancap pada paha sebelah kanan korban pada Hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wita, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Desa Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur tepatnya di Kompleks Pekuburan Umum Desa Amongena Satu,” jelas Kapolsek Langowan.
Lebih lanjut Kapolsek Langowan menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Harimau segera bergerak melakukan pencarian serta penangkapan terhadap terduga pelaku.
“VM ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Langowan untuk dilakukan interogasi,” jelas Iptu Sinaga sembari menambahkan jika terduga pelaku kini telah dibawa ke Polres Minahasa oleh Unit PPA Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut.
(Budi)