BITUNG – Sat Resmob Polres Bitung berhasil mengungkap kejadian penganiayaan terhadap salah satu anak muda dari Kelompok Pasar Tua saat terjadi peristiwa penyerangan anak-anak muda dari Kelompok Parigi Tofor terhadap anak muda Pasar tua pada 1 Februari 2023 lalu, yang berlokasi di kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Tindakan penangkapan terhadap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/II/2023/SPKT/Pol Maesa/Polres Bitung Polda Sulut, Tanggal 02 Februari 2023. Dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2023/SPKT/Polsek Maesa/Polres Bitung/Polda Sulut tanggal 02 Februari 2023, atas nama (pelapor) Yosida Mustafa (37).
” Modus, Pelaku (FK) Merasa sakit hati terhadap teman korban (Aco) karena merusak sepeda motornya,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marceleus Yugo Amboro, S.IK.
Dijelaskan AKP Marceleus Yugo bahwa Kronologis kejadian, awalnya Pelaku (FK) dan teman korban (ACO) yaitu lelaki Epril terjadi perselisihan di lorong Pasar tua dan selanjutnya Pelaku (FK) pergi bertemu dengan teman-temannya yang saat itu berada di lorong Kanopi Kelurahan Bitung Timur dengan maksud meminjam pisau dari salah satu temannya sambil mengatakan bahwa dirinya telah terjadi perselisihan dengan anak-anak muda Pasar tua.
Tak lama kemudian, (FK) kembali dan langsung menuju ke Pasar tua, diikuti oleh teman-temannya termasuk Pelaku (JL) yang saat itu sudah membawa sajam jenis pisau, samurai, busur anak panah (wayer) bersama pelontarnya, serta botol kaca dan batu. Setelah tiba di pasar tua dan karena anak-anak muda pasar tua mengira bahwa (FK), (JL) dan temannya akan melakukan penyerangan pada mereka. Di saat itu juga terjadi aksi saling serang. |
” Pelaku (FK) alis Bota bersama (JL) alias Boby mengejar kelompok lawan menggunakan sajam jenis pisau, oleh karena salah satu temannya telah terkena busur anak panah wayer pun melakukan balasan dengan melontarkan busur anak panah wayer yang telah di bawahnya, sehingga anak panah itu mengena/menancap pada bagian wajah/pipi sebelah kanan korban (Aco).
Setelah datang pihak Kepolisian para pelaku penyerangan melarikan diri, dan korban (ACO) langsung dilarikan kerumah sakit Manembo-nembo Bitung untuk mendapatkan perawatan medis. |
“Adapun Pasal yang disangkakan kata Kasat Reskrim, untuk FK dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, Ancaman Pidana Paling Lama 10 Tahun. Sementara untuk Pelaku (JL) dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Subdiser 351 Ayat (1) KUHPidana, Ancaman pidana Paling lama 5 (lima) tahun,” terangnya.
LAnjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 26 cm lebar 2, 5 cm, serta 1 (satu) pelontar Busur panah dan 3 buah anak Panah dimanakan di Mapolres Bitung.
Diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan, Bahwa benar pelaku (FK) telah memulai melakukan penyerangan dengan menggunakan sebilah pisau. Bahwa benar juga pelaku (JL) telah melakukan penganiayaan terhadap korban (ACO) dengan menggunakan busur anak panah wayer dan mengenak pada bagian wajah / pipi sebelah kanan sebanyak satu kali.
Budi)