MANADO, MSN – KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Deklarasi dan Komitmen Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Deklarasi Sahabat JDIH KPU Minsel yang digelar di Novotel Manado, Minggu (29/9) ini, diikuti oleh 246 peserta yang terdiri dari, Stakeholder, Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Camat se-Kabupaten Minahasa Selatan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Insan Pers dan Sekretariat.
Deklarasi ini ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen kesepakatan masing-masing Badan Adhoc dan Stakeholder yang ditunjuk, disaksikan oleh Pjs Bupati Minsel, Kejari Minsel, Kapolres Minsel, Ketua Bawaslu Minsel serta Ketua dan Anggota KPU Minsel.
Menurut Ketua KPU Minsel, Tomy Moga, hal ini dilakukan sebagai bentuk penyatuan peran dalam menghasilkan Pilkada berkwalitas yang dituangkan lewat pokok pikiran untuk mensukseskan seluruh tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
“Deklarasi JDIH ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk kelancaran pelaksanaan tahapan pilkada. Komitmen bersama ini kiranya akan menciptakan Pilkada yang damai dan aman di Kabupaten Minahasa Selatan,” Tutur Moga.

Adapun 5 poin Deklarasi dan Komitmen Sahabat JDIH yang ditandatangani, yakni:
- Sebagai sahabat JDIH akan membantu menyebarluaskan informasi hukum KPU maupun KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan;
- Menjadi mitra KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
- Memberikan masukan kritis-positif kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berdasar kerangka hukum pemilihan serentak dan pengembangan peran JDIH KPU Kabupaten Minahasa Selatan;
- Mendorong terwujudnya keadilan berdasar hukum dalam proses dan hasil serta penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan;
- Menyebarluaskan informasi pilkada berdasar kerangka hukum pemilihan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dan norma-norma hukum, hak asasi manusia, sosial dan budaya yang berlaku dalam masyarakat.
(Stev)