BOLTIM, MSN – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali melaksanakan tugas legislasi yakni Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022, yang terhitung sejak tanggal 20-25 Maret 2023.
Hal itu dilakukan oleh Anggota Komisi II DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk yang menggelar kegiatan SosPer di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (21/03/2023).
Dalam sambutannya, Anggota Komisi II DPRD Sulut Ir. Julius Jems Tuuk menjelaskan tentang teknis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah ada jutaan data penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang telah dibatalkan oleh Kementerian Sosial karena ada penerima tapi tidak ada laporan, sehingga data tersebut dibatalkan,” kata Tuuk.
Dijelaskan Tuuk bahwa, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan ada yang dibiayai oleh Pemerintah dan ada yang dibiayai Mandiri atau Perusahaan ia bekerja.
“Pada BPJS Kesehatan juga, ada yang dibiayai Pemerintah dan ada juga yang dibiayai oleh Perusahaan dan mandiri,” pungkas Tuuk.
(Gama)