SANGIHE, MSN – Pekan lalu Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiscus A Silangen menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah, di Kepulauan Sangihe, Selasa-Rabu (21-22/03/2023).
Sosialisasi Peraturan Daerah ini tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A Silangen Dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat sulawesi utara.
“Bahwa di sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Silangen.
Dijelaskan Silangen, bahwa maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.
“Perda ini juga bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” pungkasnya.
(Gama)