MANADO, MSN – Personil Pansus LKPJ Gubernur Careigh N. Runtu (CNR) angkat suara terkait syarat bantuan pendidikan bagi mahasiswa S1 dan S2.
Hal itu disampaikan CNR saat rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022 di ruang paripurna DPRD Sulut, Selasa (11/04/2023).
CNR juga mengapresiasi program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada mahasiswa yang akan menyelesaikan studi, dianggap perlu dibantu, memiliki prestasi dan yang paling penting adalah mereka termasuk dari golongan yang tidak mampu.
Namun kata CNR bahwa, dari sekitar 10 syarat yang harus dimasukan para mahasiswa S1 dan S2, ada yang namanya SKCK.
“Kalau SKCK, ini surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Jadi pada kesempatan ini karena ini tahun 2023 juga akan dimulai, ya kita evaluasi yang 2022. Yang dianggap menyusahkan masyarakat dihilangkan. Ini untuk anak-anak yang berprestasi, anak-anak sekolah, yang miskin dan perlu kita bantu,” kata CNR.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut ini meminta syarat SKCK dihapus. “Kalau tidak perlu ada SKCK dihilangkan saja itu, Karena tidak mungkin universitas akan memberikan rekomendasi mahasiswa itu untuk mendapatkan bantuan pendidikan kalau dia tidak berkelakuan baik,” ujar CNR.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut dr. Grace Punuh menyatakan, syarat SKCK sudah dihilangkan.
“Sudah kami ubah, di tahun 2023 ini sudah tidak ada SKCK seperti apa yang menjadi masukan Pak Careig,” tegas Punuh.
(Gama)