MANADO, MSN – Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel, ST.MSi, melarang Perangkat Daerah untuk tidak melakukan tugas luar daerah saat membahas LKPJ Gubernur.
Kepada wartawan dirinya mengatakan bahwa, ada dua moment penting yang wajib diikuti oleh semua perangkat daerah yakni Pemeriksaan rutin BPK dan Pembahasan LKPJ
”Saya sudah menyampaikan kepada perangkat daerah, untuk tidak keluar daerah. Bantu BPK dalam pemeriksaan keuangan serta untuk pembahasan LKPJ wajib hadir kecuali ada hal mendesak dan tidak bisa diwakili,” ungkap Sekprov saat diwawancarai oleh wartawan, Senin (10/04/23).
Diketahui, saat ini BPK tengah turun keperangkat daerah melakukan pemeriksaan rutin sementara pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2022 saat ini tengah berlangsung di Kantor DPRD Sulut oleh Pansus LKPJ.
(Gama)