BITUNG – Polres Bitung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Bitung, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 22:45 Wita.
Dalam pelaksanaan KRYD malam itu, petugas berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus di wilayah Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian Kota Bitung, yang diduga milik RM alias Raynold (44), wiraswasta, warga Kelurahan Girian Weru Satu, Lingkungan 1.
“Kejadian berawal dari laporan warga kepada petugas, bahwa ada masyarakat yang menjual Miras jenis Captikus di wilayah Kelurahan Girian Weru Satu,” jelas Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi.
Lanjutnya, mendapatkan informasi tersebut, Satuan Intelkam Polres Bitung di bawah pimpinan Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Bitung Ipda Alfons Kawang yang didampingi oleh Kanit IV Sat Intelkam Aipda Donald Nicodemus bersama 2 personil melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi.
“Petugas berhasil mengamankan ratusan liter Miras jenis Captikus yang terdiri atas, 26 Kantong Plastik (Sekira 20 botol ukuran 600 ml), 16 Kantong Plastik (1 plastik seukuran 1 botol ukuran 600 ml), 2 Botol ukuran 1,5 Liter dan 1 Botol ukuran 600 ml, dengan total keseluruhan 541 botol ukuran 600 ml. Kemudian barang langsung diamankan di lokasi TKP,” jelasnya.
Tak lama berselang, Patroli Blue Light di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Bitung Kompol Jendry Lewan,SE yang didampingi oleh Kabag SDM Polres Bitung AKP Everhard Kawatu dan Padal Ipda Novie Pamula bersama Tim Patroli Presisi tiba di TKP, yang diikuti oleh piket Reskrim tiba di TKP dan membuat surat tanda terima terhadap pemilik barang.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.
(Budi)