MANADO, MSN – Beberapa eks karyawan PT Air Kota Manado menuntut gaji pensiunan kepada Direksi PDAM Kota Manado. Bahkan merekapun sempat laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Manado.
“Ada 15 orang eks karyawan PT Air yang datang menuntut agar pensiunan mereka di bayarkan oleh Direksi PDAM. Dan ini mereka laporkan sampai ke Dinas Tenaga kerja,” ucap Dirut PDAM Kota Manado Melky Taliwuna kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (08/08/23).
Menurut Taliwuna, memang mereka sempat bekerja dua bulan di PDAM baru pensiun. Sedangkan dengan aturan untuk karyawan bisa menerima pensiunan apabila sudah bekerja sekian tahun.
”Seharusnya mereka menuntut pensiun ke PT Air karena sudah lama bekerja bukan ke Direksi PDAM,”
Lanjutnya lagi, Kejaksaan menyerahkan aset PT Air Manado kepada Direksi PDAM Manado itu berupa barang titipan dan bukan untuk karyawan.
”Jadi, Ketika pengelolaannya sudah beralih ke PDAM, Karyawan PT Air mendaftar kembali menjadi karyawan PDAM dan bukan pengalihan karyawan,” terangnya.
Dirinya menyarankan agar karyawan eks PT Air yang pensiun untuk melakukan gugatan di pengadilan saja biar semuanya jelas karena ada hukum bila melanggar yang bukan kewajiban dari PDAM.
”Ini ada hukumnya, apalagi kalau kami membayar yang bukan kewajiban dari PDAM,” tutupnya.
(FINA)