Manadosulutnews.comMINUT–Akhir-akhir ini dunia pendidikan di Minahasa Utara (Minut) menuai sorotan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kali ini, dugaan Laporan Pertangungjawaban (LPJ) fiktif terkait pengunaan dana BOS di Sekolah Dasar (SD) GMIM 60 Pinilih.
Informasi yang didapat media ini dari guru-guru dan masyarakat menyebut, ada upeti yang diberikan kepada Inspektorat Minut saat memasukan LPJ.
Hal tersebut menurut Frans Otta,Nortje Walukow, Melisa Tudus terungkap saat rapat Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut juga, terungkap bahwa Badan Pemeriksaan Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) menemukan ada dugaan LPJ fiktif berupa pembelian bahan bangunan yang sudah dilaporkan namun tidak ada bukti fisiknya.
Frans Otta salah satu masyarakat yang juga salah satu Pelayan Khusus (Pelsus) saat menghadiri sidang BPMJ mengaku mendengar langsung ada nama inspektorat minut disebut.
“Ya, saya hadir pada waktu itu, karena saya juga penatua, dan saya mendengar sendiri waktu sidang BPMJ, ibu kepsek menyebut telah memberikan upeti kepada inspektorat saat memasukan LPJ,” kata Frans Otta salah satu masyarakat, Rabu (19/10) kemarin.
Dirinya menegaskan, siap mempertanggungjawabkan hal tersebut karena bukan hanya dia saja yang mendengar, ada banyak pelayan khusus (Pelsus) yang hadir dan mendengar langsung.
“Saya tau konsekuensinya kita saya menyebut nama instansi, saya berani bertanggungjawab atas perkataan ini, karena memang saya hadir dan mendengar secara langsung,” tegasnya seraya menirukan perkataan kepsek bahwa apa yang diberikan kepada inspektorat tidak harus dilaporkan kepada para pelsus.
Senada, beberapa guru mengaku kecewa dengan BMPJ yang terkesan membiarkan masalah ini dengan tidak mencari solusi terkait dugaan LPJ fiktif tersebut.
Pasalnya beberapa guru sempat mogok mengajar akibat belum ada kejelasan terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepsek SD GMIM 60 Pinilih Jastila Farantika Kamagi membantah terkait LPJ fiktif serta pemberian upeti kepada Inspektorat Minut.
“Itu tidak benar, laporan pengunaan dana BOS semua sesuai aturan yang ada, yakni membayar gaji guru, serta operasional sekolah, dan ada juga untuk rehap-rehap kecil,” kata Kamagi.
Namun ketika wartawan bertanya lagi terkait informasi upeti tersebut dirinya pun tidak menampik hal tersebut, namun Kamagi menegaskan tidak pernah menyebut nama instansi.
“Tapi saya tidak menyebut nama instansi,” tegasnya
Kamagi pun menyerankan, jika ada hal yang menjanggal dalam LPJ pengunaan dana BOS silahkan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Saya sarankan Silahkan laporkan kepada aparat. Yang pasti semua tidak ada masalah, silahkan tanya ke inspektorat karena laporan kami sudah sampaikan kepada inspektorat dan sudah diterima,” tandasnya.
Penulis :Rivo Lumihi