Manadosulutnews.comMINUT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mengandeng Polri dalam rangka Penyuluhan Hukum/Sosialisasi Administrasi Pertanahan Dan Sanksi Pidana Bagi Para Camat dan Hukum Tua di Kawasan KEK Likupang,Rabu (8/11), tadi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Minut ini, Dibuka langsung Bupati Minut Joune J E Ganda SE MAP MM MSi.
Bupati Joune mengatakan, sosialisasi terkait dampak hukum apabila terjadi permasalan tanah di 3 Kecamatan yakni, Likupang Timur, Likupang Barat, dan Likupang Selatan yang merupakan tulang punggung Pariwisata, dan Perekonomian.
“Ini merupakan kesempatan bagi Camat Hukum Tua, dan Sekdes untuk menimbah ilmu melalui kegiatan ini, dimana masalah tanah rentan dengan konsekuensi hukum,”katanya
Bupati berharap kegiatan ini, memberi pemahaman agar kedepan mampu para camat dan hukum tua dapat menghindari setiap potensi kesalahan yang bisa terjadi khususnya di 3 Kecamatan.
“Kiranya Bapak Ibu yang hadir, bisa menjadi corong kepada masyarakat, dan khusus untuk Penjabat Hukum Tua, diharapkan agar lebih Proaktif dan menambah pengetahuan terkait kepemimpinan dan mengedapankan Pelayanan Publik,” tambahnya.
Turut Hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priadi, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Jefry Supit, SH MH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu, Staf Ahli Pemerintahan Jovita Supit, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Serta Persandian Robby Parengkuan, Camat, Hukum Tya dan Sekdes di Wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang.
Penulis : (***)