TOMOHON, MSN – Demi mewujudkan Pemilu yang aman dan tertib, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon turun ke lapangan guna melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang melanggar aturan, Jumat (05/01/2024) diseputaran Kota Tomohon.
Bawaslu Tomohon bekerja sama dengan SatPol PP untuk melakukan penurunan APK yang melanggar aturan. “Sesuai aturan, yang melakukan eksekusi adalah teman-teman SatPol PP,” kata Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, …yang didampingi Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda dan Yossy Korah.
Dikatakan Kowaas, penertiban APK sendiri akan dilanjutkan pekan depan, karena pelaksanaan hari ini belum bisa menjangkau sejumlah wilayah yang jadi target penertiban.
“Fokus utama kita adalah APK yang dipasang di fasilitas umum dalam hal ini tiang listrik, pohon di samping jalan, serta yang ada di radius tertentu yang berdekatan dengan bangunan fasilitas pemerintah,” pungkas Kowaas.
Disamping itu, Anggota Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda juga mengatakan bahwa penertiban APK sendiri digelar mulai dari tanggal 5 Januari, dimana tim menyisir area dari arah berlawanan.
“Tim Satpol PP didampingi Bawaslu Tomohon dan aparat pengamanan dari Polisi dan TNI dibagi dua tim. Ada tim yang bergerak dari arah Utara yakni Tinoor, tim lain dari arah Selatan yakni Lahendong,” ungkap Tumiwuda.
Lanjut, Anggota Bawaslu Tomohon Yossy Korah membeberkan bahwa sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu Tomohon sudah lebih dulu melakukan berbagai langkah pencegahan, dimulai dari imbauan agar peserta Pemilu menurunkan secara mandiri, yang ditindaklanjuti dengan saran perbaikan.
“Kami juga masih melakukan Rakor dengan peserta Pemilu, SatPol PP, TNI/Polri kemarin. Dan dari Rakor tersebut sudah dijelaskan regulasi dan batasan APK yang akang ditertibkan. Semua peserta Pemilu menyambut baik dan semuanya setuju,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan penertiban APK tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Steffen Linu didampingi dengan Staf lainnya yang turun memantau langsung kegiatan tersebut.
(Gama)