Manadosulutnews.comMINUT–Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024, di mana masyarakat akan memberikan suara untuk menentukan pemimpin mereka.
Bawaslu Minut mengingatkan untuk mewaspadai informasi hoaks kalau quick count merupakan hasil resmi Pilkada.
Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar mengungkapkan setelah pemungutan suara, proses penghitungan dan rekapitulasi suara resmi akan dilakukan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa hasil resmi Pemilihan Serentak 2024 hanya akan diperoleh dari penghitungan suara di TPS yang dilakukan secara manual dan bertahap. Sementara itu, hasil quick count atau hitung cepat yang seringkali dirilis beberapa jam setelah pemungutan suara bukan merupakan hasil resmi,” tegasnya.
Lanjut Ambar untuk itu masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi hoaks yang mengklaim bahwa hasil quick count adalah hasil resmi Pilkada. Tetaplah menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk hasil akhir Pemilihan Serentak 2024
(**)