Manadosulutnews.comMINUT–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memberikan peringatan tegas kepada para pengawas Pilkada di tingkat desa dan kecamatan untuk bekerja profesional dan tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut, Waldy Mokodompit, menegaskan bahwa semua dugaan pelanggaran, baik dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Minut maupun Pemilihan Gubernur Sulut, harus dilaporkan secara menyeluruh ke Bawaslu Minut.
“Kami mewanti-wanti pengawas di tingkat desa dan kecamatan untuk tidak main-main dengan tugas mereka. Semua pelanggaran, baik yang memenuhi unsur maupun tidak, wajib dilaporkan kepada kami,” ungkap Mokodompit.
Ia menambahkan bahwa pengawas di lapangan harus bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan kode etik penyelenggara pemilu.
“Pengawasan yang profesional adalah kunci untuk menjaga integritas Pilkada. Kami selalu mengingatkan mereka untuk bertugas dengan penuh tanggung jawab, tanpa tekanan atau intervensi,” lanjut Mokodompit.
Lanjutnya, setiap temuan pelanggaran yang didapatkan oleh pengawas desa, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), maupun laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Minut jika memenuhi unsur administrasi atau pidana.
(**)