MANADO, MSN – Kabar menghebohkan datang dari Partai Demokrat Sulawesi Utara (Sulut), pasalnya salah satu Anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat Ronald Sampel yang baru menjabat selama 2 bulan namun diberhentikan oleh Partainya.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat yang menyatakan bahwa mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat Ronald Sampel.
“Pertama mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat yaitu atas nama saudara Ronald sampel diberhentikan digantikan saudari Sherly Tjanggulung suara terbanyak berikutnya sebagaimana penetapan hasil pemilihan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024 daerah pemilihan Sulawesi Utara 3,” kata Plt. Sekwan Sulut Niklas Silangen saat membacakan SK yang masuk pada rapat paripurna DPRD Sulut, Jumat (29/11/2024).
Lanjut, Niklas juga menyampaikan bahwa kedua SK ini disampaikan kepada DPD Partai Demokrat Sulut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 27 November 2024 DPP Partai Demokrat,” ujar dia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui jelas alasan diberhentikan Ronald Sampel.
(Gama)