Manadosulutnews.comMINUT—Proyek pembangunan pedestrian sepanjang 400 meter di pusat Kota Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terkesan amburadul.
Pasalnya, proyek berbandrol sekira Rp 4.360.974.734.50. (Rp 4,3 Millyar Lebih) dengan nomor kontrak: 08/SP.E-Purch-DAU-APBD-P/BM/DPUPR/MINUT/2024 yang bersumber dari DAU tahun anggaran: 2024, dengan waktu pelaksana: 51 hari yang pengerjaannya hingga pertengahan Februari 2025, tak kunjung selesai.
![](https://manadosulutnews.com/wp-content/uploads/2025/02/1000070232-1024x768.jpg)
Dinas PU Minahasa Utara terkesan takut atau “patabisa” kepada kontraktor CV Putra yang mengerjakan proyek tersebut.
Dimana, sesuai skema yang tertera dalam kontrak kerja, jika proyek yang dikerjakan oleh CV Dua Putra harus tuntas pada 28 Desember 2024. Faktanya, memasuki tenggang waktu yang teruang dalam kontrak, pengerjaan proyek miliaran rupiah tersebut terkesan amburadul dan syarat dugaan korupsi karena tak kunjung selesai.
Soal ini, dan berdasarkan regulasi, pengerjaan proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Minahasa Utara (Mnut), melakukan proses addendum atau perpanjangan kontrak kerja bersama CV Dua Putra. Addendum itu selama 50 hari sejak 28 Desember 2024 sampai 19 Februari 2025.
Alih-alih memberikan peringatan keras kapada pihak kontraktor yakni CV Dua Putra sebagai pemenang tender proyek yang dikerjakan amburadul, Kepala Dinas PUPR Minut terkesan pasang badan dan menjamin proyek pedestarian akan tuntas sesuai waktu yang tertera pada dokumen addendum pekerjaan pada 19 Februari 2025.
Disentil soal addendum yang sudah mau selesai namun proyek belum tuntas, Kadis PUPR Jory Tintingon, menepisnya. Kata dia, proyek itu sudah hampir selsai, hanya sisa finising kecil-kecil saja yang masih harus dikerjakan.
“Sudah mau PHO itu, sesuai target rampung pada 19 Februari berdasarkan Adendum. Tinggal finishing kecil 2-3 bagian mungkin,” kata dia lewat pesan Whatsapp, Rabu (12/2) kemarin.
Disentil soal adanya dugaan korupsi oleh pihak kontraktor dalam pekerjaan proyek pedestrian ini, termasuk denda pengerjaannya, Kadis PUPR Tintingon, enggan berkomenar lebih.
“Soal denda belum ada pembayaran, nanti dihitung setelah selesai pekerjaan,” kuncinya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan pada Rabu (12/2) siang, dibeberapa titik pengerjaan proyek pedestarian seperti di depan kantor PLN, Freshmart, dan Paal Tunjung, memang masih terlihat amburadul dan belum rampung, terutama terkain ornament-ornamen yang berada di sepanjang pedestarian pusat Kota Airmadidi.
Fian M, warga Airmadidi, sangat menyayangkan lambatnya pengerjaan proyek ini, kata dia, harusnya proyek prestisius yang digagas Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, bisa dikerjakan secara maksimal oleh oknum kontraktor yang memenang tender dan harus diperhatikan pihak Dinas PU, sehingga proyeknya berjalan sesuai ketentuan.
“Yah kami berharap, pihak terkait bisa memperhatikan hal ini, terutama aparat penegak hukum, sehingga pekerjaan-pekerjaan proyek yang menggunakan uang rakyat bisa tepat sasaran,” katanya.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis, pihak kontraktor yakni CV Dua Putra belum berhasil dikonfimrasi menyangkut keterlambatan pengerjaan proyek pedesetarian.
(Rivo Lumihi/**)