Manadosulutnews.comMINUT–DPRD Minahasa Utara (Minut) dibawah pimpinan Ketua Vonny Adel Rumimpunu (VAR) melaksanakan rapat paripurna Dua agenda penting, yakni Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Minahasa Utara Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Minahasa Utara Tahun Anggaran 2024, Penyampaian Laporan Reses di Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang Pertama Tahun 2025 dan Penutupan Masa Persidangan Kedus Tahun Sidang Pertama Tahun 2025, serta Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang Pertama Tahun 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Minut Rabu (30/4) kemarin, dihadiri Bupati Minut Joune Ganda, Wakil Bupati Minut Kevin William Lotulung, Wakil Ketua I Edwin Nelwan, Wakil Ketua II Cynthia Erkles dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala OPD, para Dirut dan Camat.

“Sesuai catatan dari Sekretariat DPRD dari 30 anggota dewan, 24 anggota telah menandatangani daftar hadir dan berdasarkan tata tertib DPRD rapat paripurna sudah memenuhi kuorum untuk dibuka,” ujar Ketua DPRD Vonny Rumimpunu.

Selanjutnya, Ketua Pansus LKPJ Decky Wagey membacakan hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Minut tahun 2024.
Kemudian Sekwan DPRD Jossy Kawengian membacakan naskah keputusan rekomendasi DPRD yang dilanjutkan penandatanganan naskah dan penyerahan rekomendasi kepada Bupati Minahasa Utara.

Sementara itu, menurut Bupati Joune Ganda, rekomendasi DPRD ini merupakan wujud terciptanya sistem “check and balance”, di mana fungsi legislasi sudah dilaksanakan untuk menjadi bagian yang saling melengkapi antara Eksekutif yakni Bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai legislatif yang juga adalah representasi seluruh rakyati Minahasa Utara.

“Rekomendasi DPRD ini secara umum memberikan arahan kepada kami, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan akuntabel. Dan juga rekomendasi ini tentu akan kami pelajari, sehingga akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan serta penyusunan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Bahkan rekomendasi ini dijadikan salah satu referensi terkait penyusunan kebijakan strategis kepala daerah baik peraturan daerah dan peraturan bupati,” ujar Joune Ganda.
(Advetorial)