MSN-SULUT. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH., kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat menjelang Natal 2025. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara, Pemprov resmi memperpanjang Program Keringanan Suka Cita Natal untuk periode 1–20 Desember 2025.
Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat serta memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di akhir tahun. Beragam insentif dan potongan kembali diberikan, mulai dari pembebasan denda hingga pengurangan tunggakan pajak.
Rincian Keringanan Pajak Suka Cita Natal 2025
Melalui program ini, wajib pajak dapat menikmati fasilitas berikut:
Bebas 100% tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua berkapasitas 200 cc ke bawah.
Pengurangan 50% tunggakan PKB untuk roda dua di atas 200 cc, roda tiga, serta roda empat ke atas.
Keringanan ekuivalen, yaitu penyesuaian nilai PKB dan Opsen PKB setara PKB sebelum masa opsen diberlakukan.
Pembebasan 100% denda PKB.
Pembebasan tarif PKB progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Tambahan diskon 5%–10% untuk kendaraan yang belum lewat hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo. Diskon diberikan otomatis tanpa permohonan.
Program keringanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak tanpa beban tambahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan daerah.
Syarat Mengakses Program
Untuk memanfaatkan program Keringanan Suka Cita Natal, wajib pajak cukup melampirkan:
Fotokopi KTP
Fotokopi STNK dan Notice Pajak
Fotokopi akta atau dokumen pendirian (untuk kendaraan perusahaan)
Materai Rp10.000








































