MSN-SULUT. Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH., menerima audiensi Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Pengampu Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ir. Jemsly Hutabarat, SH., MM., pada Senin (1/12/25) di Kantor Gubernur Sulut.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyosialisasikan desain baru Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman tahun 2025 yang akan diterapkan secara nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Jemsly Hutabarat menjelaskan bahwa sistem penilaian pelayanan publik tahun 2025 akan mengalami perubahan besar dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya penilaian lebih fokus pada tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan, maka tahun 2025 penilaian diperluas untuk:
memetakan potensi maladministrasi, dan
menilai penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh unit layanan publik.
Pendekatan baru ini diharapkan mampu memberikan gambaran lebih komprehensif tentang kualitas pelayanan publik di daerah.
Penilaian akan berfokus pada empat dimensi utama, yaitu Input
Menilai kesiapan instansi, termasuk pemahaman penyelenggara terhadap standar layanan serta keberadaan kebijakan kompensasi bagi masyarakat.
Mengukur peningkatan kapasitas penyelenggara dalam mengelola pelayanan dan menangani pengaduan.
Menilai tingkat kepatuhan instansi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman seperti LHP dan LHA.
Mengevaluasi efektivitas penyelesaian laporan masyarakat dan kualitas penanganan pengaduan.
Skema penilaian baru ini juga menempatkan masyarakat sebagai bagian dari proses evaluasi. Tahun 2025, Ombudsman akan melaksanakan dua survei nasional, yakni:
Survei Persepsi Maladministrasi, melibatkan pengguna langsung layanan publik.
Survei Kepercayaan Masyarakat, yang menyasar publik secara umum untuk menilai tingkat kepercayaan terhadap layanan pemerintah.
Penilaian internal juga akan dilakukan melalui wawancara langsung dengan para penyelenggara layanan publik untuk menggali pemahaman dan komitmen mereka terhadap standar pelayanan.
Audiensi ini turut dihadiri oleh
Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, dan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Daerah Sulut.








































