MSN-SULUT – Sejumlah karyawan PT BMI
PT Berkah Mutiara Indah, perusahaan penyedia jasa outsourcing cleaning service di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado mengeluhkan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima menjelang hari raya.
Karyawan mengaku THR yang mereka terima dipotong tanpa penjelasan rinci dari manajemen. Kondisi ini memicu keresahan, terlebih karena praktik serupa disebut telah berulang pada momen hari raya sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 140 karyawan mengalami pemotongan THR sebesar Rp525.000 per orang. Padahal, besaran THR yang diharapkan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2025 sebesar Rp3.775.000. Selain itu, karyawan juga menuntut kejelasan atas potongan BPJS sebesar Rp544.000 yang dinilai memberatkan.
Saat dikonfirmasi, Rizha, Manajer PT Berkah Mutiara Indah, membenarkan adanya pemotongan THR. Ia menyebut kebijakan tersebut berlaku saat perayaan Idul Fitri bagi karyawan Muslim, maupun Natal bagi karyawan Kristen.
Menurut Rizha, alasan utama pemotongan THR adalah karena PT BMI belum menerima pembayaran dari pihak RSUP Kandou selama tiga bulan terakhir.
“Kami belum mendapatkan pembayaran dari RSUP Kandou selama tiga bulan, sehingga berdampak pada pembayaran hak karyawan,” ujarnya.
Kasus ini berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh, yang mewajibkan pengusaha membayar THR secara penuh sesuai masa kerja dan upah yang berlaku.
Para karyawan sudah melaporkan hal ini, ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado dengan tuntutan kompensasi Pemotongan THR dan BPJS Ketenagakerjaan.








































