SULUT– Awal tahun 2026 seharusnya menjadi lembaran baru yang lebih ringan bagi banyak warga Sulawesi Utara. Namun bagi sebagian pemilik kendaraan, harapan itu sempat berubah menjadi kegelisahan. Di loket pembayaran dan layar ponsel mereka, angka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang muncul terasa lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Percakapan pun bergulir—di warung kopi, di grup WhatsApp keluarga, hingga di media sosial. Pertanyaannya sama: mengapa pajak kendaraan tiba-tiba naik?
Keresahan itu akhirnya sampai ke telinga Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE. Pada Rabu (7/1/2026), ia menyampaikan penegasan yang menjadi penenang bagi banyak wajib pajak.
Tidak ada kenaikan pajak. Semua dikembalikan seperti sebelumnya,” ujarnya singkat, namun tegas.
Bagi masyarakat, kalimat itu bukan sekadar pernyataan administratif. Ia menjadi jawaban atas kekhawatiran bahwa beban hidup akan semakin berat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Gubernur Yulius memahami, pajak bukan hanya soal angka di atas kertas, tetapi menyentuh langsung kehidupan sehari-hari warga—dari ojek yang mengandalkan sepeda motor untuk mencari nafkah, hingga keluarga kecil yang menggunakan mobil sebagai sarana bekerja dan mengantar anak ke sekolah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak berhenti pada klarifikasi semata. Di balik layar, langkah nyata telah disiapkan. Pemprov merampungkan draf Keputusan Gubernur yang mengatur keringanan serta pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini dijadwalkan segera diberlakukan agar masyarakat benar-benar merasakan kepastian.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa keganjilan angka PKB di awal tahun bukanlah kebijakan daerah yang tiba-tiba berubah arah. Ia merupakan dampak dari penyesuaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut mengubah pola pembagian PKB. Jika sebelumnya provinsi menerima 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen, kini kabupaten/kota mendapat opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak.
Perubahan itu membuat sistem secara otomatis membuka peluang kenaikan pokok PKB. Namun bagi Pemprov Sulut, aturan pusat tidak boleh menjadi alasan masyarakat menanggung beban tambahan.
Di sinilah kebijakan keringanan menjadi jembatan—antara regulasi dan rasa keadilan.
Bagi warga, kepastian ini bukan hanya tentang membayar pajak. Ia adalah tentang rasa didengar. Bahwa ketika angka di layar membuat cemas, negara hadir untuk memberi penjelasan, sekaligus solusi.
Dan di awal 2026 ini, setidaknya satu kegelisahan berhasil diredam: pajak kendaraan tetap kembali ke angka yang mereka kenal.
(Budi)










































