JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026). Kehadiran Gubernur Sulut tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi penambang rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dalam RDP tersebut, Gubernur Yulius hadir bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan secara langsung menyampaikan berbagai pokok pikiran strategis terkait pengelolaan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara agar dapat berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Gubernur Yulius menegaskan komitmennya untuk mendorong agar para penambang rakyat tidak lagi berada dalam posisi rentan akibat status ilegal, melainkan memperoleh legalitas yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini adalah komitmen dan janji saya kepada masyarakat Sulawesi Utara. Penambang rakyat harus mendapatkan kepastian hukum agar dapat bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas Gubernur di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa legalisasi pertambangan rakyat diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kami berharap regulasi yang dihasilkan dapat berpihak kepada penambang rakyat, tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Yulius memaparkan tujuh poin penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pengelolaan WPR. Poin-poin tersebut meliputi kejelasan identitas penambang rakyat melalui pengaturan KTP sesuai perundang-undangan, penambahan kuota BBM bersubsidi, pengaturan pajak alat berat, serta pengawasan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida.
Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat, keterlibatan perguruan tinggi dalam kerja sama riset dan pendampingan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan untuk mendukung kegiatan pertambangan rakyat secara legal.
Berbagai gagasan dan masukan yang disampaikan Gubernur Sulawesi Utara tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi XII DPR RI dan dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan strategis dalam perumusan kebijakan dan regulasi nasional di bidang pertambangan rakyat.
Rapat Dengar Pendapat ini turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.
(Budi)









































