SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) merilis daftar lengkap ruas jalan provinsi beserta penjelasan terkait tata kelola infrastruktur jalan di wilayahnya. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas beredarnya berbagai informasi di media sosial mengenai kondisi jalan.

Dalam materi resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat, Pemprov Sulut menetapkan ruas jalan provinsi mulai dari nomor 001 hingga 069, lengkap dengan titik awal, titik akhir, serta panjang masing-masing ruas. Khusus pada rentang nomor 043 hingga 069, tercatat sebanyak 27 ruas jalan dengan total panjang mencapai sekitar 990,253 kilometer yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Pemprov Sulut menegaskan bahwa tidak semua ruas jalan di wilayah Sulawesi Utara menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Hal ini merujuk pada pembagian kewenangan pengelolaan jalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Perlu untuk diketahui bahwa tidak semua ruas jalan di wilayah Sulawesi Utara berada di bawah kewenangan dan anggaran Pemprov Sulut,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.
Dalam penjelasannya, pemerintah membagi kewenangan jalan menjadi tiga kategori, yakni jalan nasional yang dikelola pemerintah pusat, jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota yang dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing.

Terkait anggaran, Pemprov Sulut juga menekankan adanya batasan dalam penggunaan dana daerah. Pemerintah provinsi hanya dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan berstatus provinsi.
“Pemprov Sulut berkomitmen penuh untuk memperbaiki dan merawat seluruh ruas jalan yang menjadi status jalan provinsi. Namun, secara hukum dan aturan keuangan negara, Pemprov dilarang mengalokasikan anggaran APBD provinsi untuk memperbaiki jalan yang berstatus jalan nasional atau jalan kabupaten/kota,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, pemerintah provinsi menyebutkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pembangunan infrastruktur jalan. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penanganan jalan nasional, serta sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pemprov Sulut juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami status jalan sebelum menyampaikan informasi di ruang publik. Warga diimbau untuk lebih teliti agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewenangan perbaikan jalan.
“Kami mengajak warga Sulawesi Utara untuk lebih teliti dalam mengenali status jalan di lingkungannya sebelum menyebarkan informasi,” imbau pemerintah.
Dengan publikasi ini, Pemprov Sulut berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai pengelolaan infrastruktur jalan, sekaligus mendorong penyampaian aspirasi yang lebih tepat sasaran sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
(Budi)












































