3. Jika Pemerintah Provinsi Pro Rakyat maka langkah yang harus ditempuh adalah dengan mencabut Kontrak Karya yang berada di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
- Perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum diterbitkannya Kontrak Karya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 beserta penjelasannya, dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan kegiatan pertambangan melalui skema Kontrak Karya dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dengan pihak perusahaan, yang dalam hal ini seluruh proses perizinan, pengaturan, serta pengendalian kegiatan berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, sejak awal keberadaannya, Kontrak Karya dirancang sebagai instrumen kegiatan pertambangan skala besar yang bersifat strategis dan dikendalikan secara terpusat, hal ini mencakup berbagai aspek penting, seperti penetapan wilayah kerja, pengaturan produksi, pengawasan operasional, hingga aspek fiskal dan kewajiban perusahaan terhadap negara, selain itu, Pemerintah Pusat juga memiliki peran utama dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap ketentuan teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja, dengan kerangka hukum tersebut, posisi Pemerintah Daerah dalam Kontrak Karya menjadi sangat terbatas, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis yang berkaitan langsung dengan kontrak dimaksud.
- Selanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pada prinsipnya tidak mengubah kewenangan dalam pengelolaan Kontrak Karya, meskipun terdapat berbagai penyesuaian dalam sistem perizinan pertambangan secara umum, termasuk penguatan regulasi dan tata kelola sektor mineral dan batubara, namun pengelolaan terkait Kontrak Karya tetap menjadi domain Pemerintah Pusat, dalam implementasinya, berbagai ketentuan turunan dari undang-undang tersebut juga tetap menegaskan bahwa kewenangan terkait dengan Kontrak Karya berada di tangan Pemerintah Pusat, dengan demikian, meskipun terjadi perubahan regulasi, posisi dan peran Pemerintah Pusat tetap dominan dalam seluruh aspek pengelolaan Kontrak Karya, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan. Kondisi ini sekaligus mempertegas batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sektor pertambangan mineral dan batubara.
- Lebih lanjut, berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 semakin memperkuat peran dan kewenangan Pemerintah Pusat dalam sektor pertambangan, khususnya melalui penarikan kewenangan pengelolaan IUP Mineral Logam dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, kebijakan ini
berdampak signifikan terhadap peran pemerintah daerah, yang sebelumnya memiliki kewenangan lebih besar dalam pengelolaan perizinan pertambangan di wilayahnya, dengan adanya sentralisasi kewenangan tersebut, ruang gerak pemerintah daerah menjadi semakin terbatas, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan sumber daya mineral di daerah. - Meskipun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan Kontrak Karya dan IUP, namun tetap menunjukkan komitmen yang tinggi dengan melaksanakan fungsi pengawasan secara aktif dan berkelanjutan terhadap kegiatan pertambangan yang berada di wilayahnya, pengawasan tersebut difokuskan pada aspek-aspek yang menjadi kewenangan daerah, seperti pengelolaan lingkungan hidup, sektor kehutanan, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional Kontrak Karya dan IUP, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga berperan dalam memastikan bahwa perusahaan pemegang Kontrak Karya tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dengan perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan, selain itu, pemerintah daerah turut memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan guna meminimalisir potensi konflik serta mendorong terciptanya hubungan yang harmonis, upaya ini juga mencakup monitoring terhadap pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya tetap hadir dan berperan aktif dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.










































