4. RTRW tidak pro rakyat (terkait pertambangan)
- Anggapan bahwa RTRW Provinsi Sulawesi Utara tidak berpihak kepada rakyat pada dasarnya tidak tepat dan perlu diluruskan. Justru, berdasarkan penjelasan sebelumnya, arah kebijakan RTRW yang telah direvisi menunjukkan keberpihakan yang lebih kuat kepada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menciptakan tata kelola ruang yang adil, berkelanjutan, dan terukur.
- Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya, pengaturan sektor pertambangan mengacu pada Peta Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 105.K/MB.01/MEM.B/2022. Berdasarkan peta tersebut, hampir seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara masuk dalam kawasan pertambangan, yang berpotensi menimbulkan tekanan besar terhadap lingkungan serta konflik pemanfaatan ruang dengan sektor lain yang juga menjadi sumber penghidupan masyarakat, seperti pertanian, perikanan, dan permukiman. Kondisi tersebut justru
berisiko merugikan masyarakat dalam jangka panjang apabila tidak dilakukan pengendalian yang tepat. Oleh karena itu, melalui revisi RTRW, pemerintah daerah melakukan penataan ulang dengan membatasi dan memfokuskan kawasan pertambangan hanya pada wilayah-wilayah yang benar-benar memiliki potensi dan layak untuk dikembangkan. - Seiring dengan dilakukannya revisi terhadap Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara, kebijakan tersebut kemudian mengalami penyesuaian yang cukup signifikan. Kawasan pertambangan tidak lagi mencakup hampir seluruh wilayah, melainkan difokuskan dan diprioritaskan pada wilayah-wilayah tertentu yang telah melalui proses kajian lebih mendalam. Penetapan kawasan pertambangan dalam RTRW terbaru diarahkan terutama pada deliniasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta area-area yang memiliki potensi sumber daya mineral yang layak untuk dikembangkan secara ekonomis dan berkelanjutan. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan, sekaligus memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan.
- Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa RTRW Provinsi Sulawesi Utara bukanlah kebijakan yang tidak pro rakyat, melainkan justru merupakan upaya strategis pemerintah daerah untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan.
5. RTRW Sulut merupakan oligarki yang berkedok rakyat.
- Berdasarkan seluruh penjelasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa kondisi yang terjadi tidak mencerminkan adanya praktik “oligarki yang berkedok rakyat”. Justru sebaliknya, berbagai kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara konsisten diarahkan untuk mendukung dan memperkuat kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan tersebut menunjukkan adanya keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal agar dapat memperoleh akses legal, aman, dan berkelanjutan dalam memanfaatkan sumber daya mineral.
- Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga terus mendorong para pemegang Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Mining Practice secara konsisten, termasuk dalam aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan agar kegiatan pertambangan
tetap berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat. - Di sisi lain, pemerintah daerah juga secara aktif dan berkelanjutan memperjuangkan proses penciutan wilayah konsesi Kontrak Karya dan IUP kepada Pemerintah Pusat. Langkah ini bertujuan agar sebagian wilayah yang sebelumnya berada dalam konsesi perusahaan dapat dialihkan dan ditetapkan sebagai WPR, sehingga dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Upaya tersebut bukanlah proses yang sederhana, melainkan memerlukan koordinasi lintas sektor serta komitmen yang kuat dari berbagai pihak.
- Dengan demikian, seluruh langkah dan kebijakan yang ditempuh tersebut mencerminkan komitmen nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah juga memastikan bahwa keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat tetap menjadi perhatian, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat lokal agar dapat mengelola sumber daya secara legal dan berkelanjutan.
Pemprov Sulut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga iklim investasi yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang terkait pengelolaan sektor pertambangan di Sulawesi Utara.
(Budi/Diskomifosulut)










































