SULUT – Terkait postingan di Tiktok dari akun Lembaga Bantuan Hukum Manado (https://vt.tiktok.com/ZSuvH1CG8/ ) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan di sektor pertambangan guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di publik.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui klarifikasi resminya melalui rillis yang diterima media ini, Rabu 25 Maret 2026 menegaskan, sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
1. Kondisi Kontrak Karya yang berada di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara
– Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara, di wilayah Provinsi Sulawesi Utara terdapat 5 (lima) Kontrak Karya dengan komoditas Mineral Logam Emas, sesuai dengan Tabel Berikut:

- Berdasarkan luasannya, Kontrak Karya dan IUP jauh melebihi luasan Wilayah Pertambangan Rakyat yang hanya berjumlah 63 Blok dengan luasan sekitar 5.447,70 Hektar yang membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkesan tidak adil terhadap rakyat.
- Perlu kami sampaikan bahwa dalam pengusulan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, terdapat kurang lebih 49 blok usulan yang berada dalam wilayah Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan total luasan mencapai sekitar 4.267,47 hektar. Hingga saat ini, keseluruhan usulan tersebut masih dalam tahap proses dan pembahasan lebih lanjut dengan pihak dan instansi terkait.
- Proses penyelesaian terhadap tumpang tindih wilayah tersebut di atas harus melalui tahapan penciutan wilayah konsesi, baik untuk Kontrak Karya maupun IUP, Seluruh proses penciutan ini merupakan kewenangan penuh Pemerintah Pusat, mengingat kewenangan dalam pemberian dan pengaturan kontrak karya serta IUP skala besar berada di tingkat pusat, meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap mengambil sikap proaktif dengan terus mendorong percepatan proses penciutan
kepada Pemerintah Pusat. Selain itu, pemerintah daerah juga secara aktif berkoordinasi dengan para pemegang Kontrak Karya dan IUP yang wilayahnya terdampak, agar proses pelepasan sebagian wilayah konsesi dapat segera direalisasikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen agar wilayah-wilayah tersebut selanjutnya dapat diusulkan menjadi WPR yang sah










































