MANADO, Manadosulutnews – Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Paal Dua di Kota Manado, Sony Bongkriwar, meluruskan informasi tentang adanya dugaan kerjasama penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU miliknya, Selasa (19/10/2021).
Kata dia, apa yang telah diberitakan dan viral di media sosial itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Saya tegaskan, sebagai pengusaha SPBU bahwa SPBU kami melayani konsumen khususnya solar itu semua berdasarkan regulasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” jelasnya, sembari menambahkan tidak pernah alpa mencatat nomor polisi (Nopol) dan handphone pemilik truk.
Dijelaskan, untuk kategori mobil seperti truk sesuai aturan mereka bisa mengisi solar sebanyak 200 liter perhari.
“Tidak bisa melebihi, bila mana mobil itu balik kembali dengan nopol yang sama pasti ditolak, sistem pasti menolak, nosel tidak akan terbuka,” jelasnya.
Tambahannya, untuk mobil semi truk seperti Isuzu Panther dan Toyota Fortuner itu maksimal 50 sampai 60 liter perhari.
“Kami mengacu disitu, sesuai aturan BPH Migas,” terangnya.
Kata dia lagi, semua transaksi yang ada itu detailnya tercatat di program digitalisasi, semua data transaksi ada dan tunai ke dashboard Pertamina maupun EESDM serta BPH Migas.
“Itu yang kami pertanggungjawabkan untuk penyaluran BBM khususnya solar,” jelasnya.
Ditegaskan olehnya, jangan ada kesan SPBU ini mafia dan bekerjasama dengan penampung solar bersubsidi.
“Saya pesan mereka para operator agar menjual BBM sesuai regulasi,” tegasnya.
Sony juga menunjukkan bukti-bukti penyaluran solar bersubsidi sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Sementara itu Jack sebagai operator di SPBU tersebut mengaku tidak hafal semua plat truk yang datang mengisi BBM di SPBU tersebut.
“Truk yang datang bolak balik mirip tapi pelat nomor dan sopirnya sudah berbeda,” jelasnya.
Sementara itu video terkait pengrebekan aktivitas pengisian BBM jenis solar di SPBU Paal Dua tengah viral di media sosial. (lix)