MINAHASA – Penolakan warga di wilayah Pinabetengan Raya akan tempat judi sabung ayam terjawab sudah. Tim gabungan dari Polsek Tompaso, Koramil 1302 – 08 Kawangkoan /Tompaso, Pemerintah Kecamatan Tompaso dan Pemerintah Desa Pinabetengan utara, melaksanakan penertiban tempat judi sabung ayam yang berlokasi di perkebunan milik Keluarga Rorimpandey-Mawikere, Jumat (18/3/2022) sekira pukul 16:00 Wita.
Sebelumnya, telah dilaksanakan pertemuan yang dipimpin oleh Camat Tompaso Barat Stevry Pandey ST MAP, dengan hasil keputusan rapat adalah menolak tegas pelaksanaan Judi sabung Ayam di wilayah Tompaso Barat, khususnya di wilayah Pinabetengan Raya, sehingga diputuskan untuk melaksanakan Penertiban tempat judi sabung ayam tersebut. Keputusan ini juga didukung oleh para tokoh agama Desa Pinabetengan Raya dan BAMAG Kecamatan Tompaso Barat, supaya tidak ada lagi judi sabung ayam di wilayah Pinabetengan Raya, karena mengingat saat ini telah memasuki minggu minggu sengsara menyambut perayaan Paskah.
Dipimpin oleh Camat Tompaso Stevry Pandey dan Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara yang didampingi Personil Polsek Tompaso dan Koramil 1302 – 08 Kawangkoan /Tompaso, tim gabungan ini mendatangi lokasi judi ayam tersebut.
Tiba di lokasi, Tim gabungan tak menemukan adanya kegiatan judi sabung ayam. Lokasi tempat sabung judi ayam ini terlihat sepi tanpa adanya kegiatan.
“Diduga rencana pelaksanakan penggerebekan tempat judi ini sudah bocor. Para pelaku judi sabung ayam yang biasanya ramai di lokasi ini, kemungkinan sudah melarikan diri terlebih dahulu,” kata Camat Pandey.
Kemudian, Camat Pandey memerintahkan tim gabungan untuk melakukan pembongkaran semua fasilitas pendukung kegiatan perjudian di lokasi tersebut.
“Bangunan serta Felt (arena sabung ayam) kami bongkar dan langsung dibakar. Ini dilakukan agar tempat ini tak lagi dijadikan lokasi judi sabung ayam,” tegas Camat Pandey.
Kegiatan penertiban berakhir sekira pukur 17:00 wita, dengan aman, lancar dan tanpa gangguan.
(Budi)