MINAHASA, MSN – Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat di Desa Kanonang Lima, Kecamatan Kawangkoan Barat, Selasa (12/04/2022).
Dengan mengangkat tema “Dari Desa Wujudkan Siaran Sehat di Era Digital Untuk Masyarakat Sulawesi Utara” sosialisasi ini menyasar Pemerintah Desa se-Kanonang Raya, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan keterwakilan dari elemen masyarakat.
Boyke Sondakh selaku Wakil Ketua KPID Sulut, mengatakan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipatif warga terkait isi penyiaran.
“Kegiatan ini diharapkan bisa memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pengawasan isi siaran yang ada di era digital saat ini,” ujar Sondakh.
Senada dengan itu, Boy Opo Paparang selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, dalam pengantar sosialisasi menjelaskan maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini.
“Kegiatan ini dalam rangka mengedukasi serta menambah wawasan penyiaran bagi masyarakat. Sinergitas antara KPID Sulut dan masyarakat akan menjadi kekuatan dalam rangka menyikapi setiap permasalahan yang didapati dalam siaran-siaran yang ada,” ujar Opo.
Opo juga menghimbau bagi semua masyarakat yang mendapati konten siaran yang kurang edukatif, maupun melanggar aturan penyiaran bisa mengadukan di Call Center KPID ataupun di website KPID Sulut.
Sementara itu, Hukum Tua Kanonang Lima, Danny Iroth menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh KPID Sulut.
“Kami mengapresiasi kegiatan seperti ini karena menambah pengetahuan kami siaran yang ada, karena banyak yang kami tidak tahu. Namun setelah adanya sosialisasi ini masyarakat tentunya diberikan wawasan tentang metode penyiaran dan aturan-aturan yang ada dalam penyiaran,” ujar Iroth.
Turut Hadir juga sebagai pemateri dalam sosialisasi ini, yakni Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan, dan Imelda Novita Rewah selaku Anggota Komisi 1 bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM.
(Gama)