Talaud, MSN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Senin (16/02/2022).
Diketahui penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Mahkota Ratu Talaud tahun anggaran 2015.
Sebelumnya juga Tim Jaksa Kepulauan Talaud pada jumat (11/02) pekan lalu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar SH MH menerangkan, penggeledahan ini sesuai dengan surat perintah dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
“Penggeledahan ini adalah salah satu cara, karena beberapa pihak tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan. Makanya kami melakukan penggeledahan dan ada beberapa surat atau dokumen yang kami sita,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan, pihaknya telah melihat secara terang benderang tentang jalannya kasus ini.
“Memang sampai hari ini belum menetapkan tersangka akan tetapi sudah melihat beberapa pihak yang terlibat, dan itu bisa lebih dari dua orang untuk calon-calon tersangka yang bertanggung jawab terkait pengadaan barang dan jasa ini,” bebernya.
Kajari melanjutkan, untuk ancaman sendiri akan digunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun.
Sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun.
(Ichad/*)