MINUT–Polemik kasus persidangan Erol Dengah (ED) dan Adry Panambunan (AP) terus menuai pertanyaan dari berbagai kalangan. Hal tersebut datang dari kakak kandung dari salah satu tersangka Johnny Sue Panambunan.
“Inikan aneh kenapa selalu di tunda bahkan bukan baru kali ini saja dari tahun lalu terus ditunda. JPU saja masih belum siap dengan tuntutannya,” kata dia.
Sue (sapaan akrabnya,red) mengatakan JPU masih tetap berkeras dengan tuntutan pasal subsider. Kata dia, untuk pasal primer sendiri dibatalkan oleh JPU sendiri.
“Jadi, sidang ditunda 28 Januari 2020 dengan agenda putusan majelis hakim. Harapannya, di Minggu depan tidak ada lagi kata tunda karena ini sudah berlarut-larut terlalu lama,” ujar Panambunan.
Disamping itu Sue juga menjelaskan soal sidang gugatan perdata Lahan Toka Lelotaan yang notabene berhubungan erat dengan sidang perkara pidan ED dan AP sedang berjalan. Kata dia, untuk kasus tersebut telah memasuki tahapan medasi.
“Tanggal 29 Januari 2018 semua pihak harus hadir tidak bisa dikuasakan kepada orang lain,” kata Sue.
Ia mempertanyakan apakah di sidang dengan agenda mediasi tersebut pihak-pihak terkait bakal datang. Sedangkan lanjut Panambunan di sidang perdata Lurah Airmadidi Atas saja tidak pernah hadir.
“Lurah saja tidak berani datang. Pertanyaannya apakah pihak pembeli dalam hal ini Joune Ganda akan hadir,” tuturnya.
“Semoga saja Minggu depan semua pihak bisa hadir termasuk Jone Ganda,” tutur Panambunan menambahkan
Sementara itu, Kuasa Hukum Dengah-Panambunan Welly Sompie SH membenarkan hal yang diutarakan kliennya, Johnny Panambunan.
“Ada keganjilan sih dalam persidangan ini. Namun kita lihat saja pada agenda sidang berikut. Semoga Majelis Hakim perkara pidana ED dan AP mau mempertimbangkan gugatan perdata No.01 tahun 2020 karena locus nya ada di dalam,” sebut Somoie seraya menambahkan salam Officium Nobile. (*)