MANADO, MSN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan pengawasan verifikasi faktual (Verfak) di tingkat provinsi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) DR. Ardiles Mewoh, Selasa (18/10/2022) di ruang kerjanya kepada sejumlah wartawan.
Dirinya mengatakan bahwa, secara umum hasil pengawasan khusus di tingkat Provinsi, belum menemukan adanya tindakan-tindakan, dan untuk 15 Kabupaten/Kota sementara menunggu laporan hasil pengawasan,
“Untuk di Provinsi Parpol yakni faktual itu semua berjalan sesuai dengan prosedur dalam artian belum ada temuan temuan yang masuk terkait dengan proses verfak. Sejauh ini berjalan secara prosedural mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam PKPU, berharap kedepan juga ada tambahan perbaikan bagi yang belum memenuhi syarat boleh berjalan dengan lancar, ” ungkapnya.
Ardiles juga berharap agar masyarakat juga harus obraktif untuk wawasan terhadap kerja kerja yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu termasuk apabila ada potensi masyarakat yang kemudian dicatut namanya atau misalnya tidak sesungguhnya bukan menjadi anggota Partai Politik tetapi dimasukkan dalam daftar keanggotaan Partai Politik, ini tentu hak dari setiap warga negara untuk menyatakan Apakah dia berpartai atau tidak berpartai.
“Kita himbau saja kepada masyarakat karena saat ini juga bersamaan sementara melakukan Verfak keanggotaan di tingkat Kabupaten/Kota selain tentu pengawas pemilu yang melakukan pengawasan, masyarakat juga harus proaktif untuk melakukan pengawasan tehadap penyelenggara Pemilu, termasuk apabila ada potensi ada masyarakat yang namanya dicatut atau sesungguhnya bukan anggota Parpol tetapi dimasukan dalam daftar keanggotaan Parpol,” pungkasnya.
(Gama)