MINUT–Pengrusakan Balai pertemuan umum (BPU) Al-Hidayah di Griya Agape Tumaluntung oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, tak mengoyahkan kerukunan atau toleransi antar umat beragama di Provinsi Sulut khususnya di Kabupaten Minahasa Utara.
Buktinya, pasca kejadian tersebut, pihak Polres Minut bersama Kodim 1303 Bitung menggelar Deklarasi Damai yang melibatkan semua unsur, diantaranya Kepala PN Airmadidi Mohamad Soleh SH MH, Kejari Minut Fanni Widiyastuti SH MH, Sekda Minut Ir Jemmy H Kuhu MA, Asisten I Pemkab Minut dr Jeane Simon, Ketua MUI Minut Ir H Baidlowi Ibnuhajar, Ketua FKUB Minut Pdt Rubben Renggi Sth, Kepala Kantor Depag Minut Anneke Purukan,S.Th, Kaban Kesbangpol Minut Forsman Dandel Staf Ahli Gub Prov. Sulut Husen Tuahuns, Ketua LSM BADAI Minut Toar Walukow, Para Tokoh Agam,Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat serta semua masyarakat Desa Tumaluntung.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Polres Minut, Sabtu (1/2) ini, menghasilkan Delapan Point kesepakatan, yakni :
1. Kami masyarakat kabupaten Minahasa utara, khususnya warga masyarakat desa tumaluntung didalamnya masyarakat perum agape merupakan bagian dari negara kesatuan republik indonesia dan menolak tindakan radikal, intoleran dan melawan segala bentuk penyebaran hoax, fitnah dan ujaran kebencian.
2. Kami masyarakat kabupaten minahasa utara, khususnya warga masyarakat desa tumaluntung didalamnya masyarakat perum agape saling mengembangkan sikap toleransi, tenggang rasa dan saling menghormati.
3. Kami masyarakat kabupaten minahasa utara khususnya warga masyarakat desa tumaluntung didalamnya masyarakat perum agape selalu berjuang untuk tegaknya hukum dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kerukunan hidup demi mencapai kebahagiaan bersama.
4. Kami masyarakat kabupaten minahasa utara khususnya warga masyarakat desa tumaluntung didalamnya masyarakat perum agape selalu mengedepankan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan semboyan “Torang samua basudara.
5. Proses perijinan pendirian tempat ibadah agar dilakukan secara resmi dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku dan harus mendapat rekomendasi dari semua instansi yang berwenang serta mendapat pengawalan sampai tuntas.
6. Perbaikan balai pertemuan umat muslim di perum agape sudah dilakukan dan tidak dilakukan penambahan pembangunan sebelum ada ijin.
7. Sambil menunggu surat ijin dikeluarkan maka untuk sementara umat muslim perum agape boleh mendirikan shalat, hanya untuk umat muslim perum agape dan untuk sementara tidak menggunakan pengeras suara.
8. Seluruh pemerintah provinsi sulawesi utara dan kabupaten minahasa utara mendukung keputusan deklarasi damai.
Dari Pantauan, setelah mendapat kesepakatan bersama, dilakukan foto bersama sambil menyanyikan pujian Alangkah bahagianya hidup rukun dan damai bernuasa persaudaraan, dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Damai diatas materai.
“Saya berharap deklarasi ini bisa memberikan dampak yang positif kepada masyarakat Tumaluntung dan khususnya kepada warga Kompleks, sehingga ke depan lagi permasalahan-permasalahan tidak terjadi lagi dan tidak diprofokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kapolres Rahakbau. (Rivo)