Manadosulutnews.comMINUT–Ganti rugi pelebaran jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang yang berlokasi di Kecamatan Dimembe Desa Tatelu Rondor tuai polemik.
Pasalnya, sejumlah masyarakat yang mempunyai hak ganti rugi dalam pelebaran jalan tersebut merasa dibodohi serta merasa di intimidasi oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Minahasa Utara (Minut), dalam hal ini Panitia Pembebasan jalan KEK Bandara Likupang yang ada di Desa Tatelu Rondor.
Dari data yang ada, sekitar 117 penerima hak ganti rugi yang berada di Desa Tatelu Rondor, namun baru beberapa yang diproses pencairanya. Itu pun ditambahkan dengan 10 penerima yang tidak tercatat namanya.
Ibu Telly Supit salah satu warga Desa Tatelu Rondor yang juga penerima hak ganti rugi pelebaran jalan tersebut, mengaku kecewa dengan sikap dari BPN Minut.
“Ada beberapa tuntutan kami kepada BPN diantaranya, kami menuntut tentang keterlambatan pembayaran dari pihak panitia kepada pihak yang berhak, keterangan dari pihak BPN yang tidak memuaskan,” katanya saat ditemui awak media Jumat (10/3) siang tadi.
Lanjut Supit menjelaskan, pihaknya meminta kepada BPN Minut untuk melakukan peninjauan kembali atau mengukur kembali atas bidang milik pihak berhak yang sampai saat ini dijanjikan harus diukur dari bulan januari namun sampai bulan maret ini tidak ada tindaklanjut.
“Begitu juga pengukuran bidang. Ada sekitar 10 bidang yang belum terdata, ada juga beberapa pihak yang mempunyai hak merasa terbodohi dengan janji pihak panitia pelebaran jalan. Karena untuk memenuhi syarat dari panitia pelebaran jalan dalam hal ini memberikan sertifikat untuk di validasi, sehingga terpaksa para penerima hak meminjam uang kepada rentenir dari bulan desember, sedangkan ini sudah bulan maret, belum kami juga harus bayar bunga. Kenyataanya tidak ada lagi tindaklanjut dari pihak BPN, kami merasa dibodohi,” kesalnya.
Selain itu, Supit menyebut ini juga sebagai wanprestasi yang tidak sesuai dengan UU Cipta Karya. Seadainya jika ada pihak yang tidak setuju sejak 30 hari dalam pemberitahuan harga, maka harus dilakukan musyawara kembali selama 30 hari kerja.
“Namun yang terjadi tidak demikian. Karena terhitung dari tanggal 16 Desember 2022 sampai tanggal 10 Maret 2023 tidak ada musyawarah itu,” jelasnya.
Supit juga sangat menyayangkan adanya intimidasi dari pihak panitia pelebaran jalan, jika yang keberatan dalam pemberian harga atau berkas yang tidak lengkap, maka uangnya akan dititipkan di pengadilan.
“Ini tidak berjalan dengan prosedur yang seharusnya, main intimidasi kepada kami selaku yang mempunyai hak. Karena kami sebagai masyarakat awam, takut jika sudah mendengar kata pengadilan, walaupun sebenarnya itu hak kami. Kami berhak memperjuangkan aset kami, seadainya harganya tidak sesuai. Jangan main bilang pengadilan. Pihak panitia mengancam kami jika berkas tidak lengkap akan dititipkan di pengadilan. Kami menilai ini sebagai pengancaman serta pembodohan kepada kami,” tegasnya.
Supit juga menyayangkan tidak terpenuhinya rasa keadilan dengan penetapan harga dari Apprasial.
“Karena ada bagian yang tidak terhitung, ada bagian tidak wajar terhitung, ada juga bagian wajar tapi tidak terhitung dan sampai saat ini tidak terjadi klarifikasi untuk di rekonsiderasi kembali hasil-hasil perhitungan itu,” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sulut dari Partai Demokrat Dapil Minut-Bitung Hendrik Walukow turut prihatin dengan sikap yang ditunjukan panitia pembebasan jalan Bandara KEK Likupang yang ada di Desa Tatelu Rondor.
“Saya melihat begitu lambatnya kinerja dari pada panitia, dalam hal ini kerja cepat dan kerja tangkas dari pak presiden jokowi, OD-SK dan JG-KWL tidak diimbangi oleh panitia pembebasan lahan terlebih khusus yang ada di spot desa tatelu rondor,” tegasnya.
Walokuw menambahkan, untuk anggaran tahun lalu saja, berkas yang sudah lengkap ada sekitar 30 orang namun yang direalisasikan hanya separuh.
“Ini menandakan ketidakmampuan dari panitia yang sudah disiapkan dan ini sangat memprihatinkan karena spot yang ada di tetulu rondor ini adalah spot super prioritas untuk bandara KEK likupang sehingga diperlukan kerja cepat dan ini memang menjadi atensi saya untuk disampaikan pada paripurna DPRD Provinsi, bahkan kalau perlu aspirasi ini saya akan sampaikan ke pemerintah pusat,” tandasnya.
Penulis : Rivo Lumihi