Dinas ESDM Sulut Diduga “Gantung” Nasib Para Penambang Tatelu

Manadosulutnews.comMINUT–Buntut tidak jelasnya penerbitan dokumen izin pertambangan rakyat Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, kini para nasib penambang seakan-akan “Digantung”.

Dimana sampai saat ini, izin penerbitan tersebut belum juga dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya besar.

Konon katanya, alasan untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan rakyat tersebut tidak masuk diakal. Sehingga membuat nasib para penambang di Desa Tatelu belum jelas.

Sekretaris Persatuan Masyarakat Lingkar Tambang Sulawesi Utara (PALSA), Juent Myhard, menilai bahwa sikap pemerintah dalam hal ini Dinas ESDM Sulut, berpotensi memicu hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jangan sampai karena ada kepentingan oknum sehingga ribuan warga penambang dikorbankan,” tegas Juent.

Dia mengungkapkan, hal ini menyangkut masalah perut,  sehingga harusnya Dinas ESDM harus lebih peka.

“Jangan sampai nanti sudah jadi seperti kejadian di Gorontalo, baru mau bertindak,” ujar Juent sembari berharap Izin tersebut bisa segera ada titik terang.

“Paling tidak, dasar hukumnya sudah jelas sehingga boleh memberi kepastian hukum bagi masyarakat lingkar tambang untuk beraktivitas di lokasi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Batu Emas juga anggota DPRD Dapil Minut-Bitung, Henry Walukow, turut angkat bicara terkait jeritan para penambang. Bahkan, ia mengaku turut terlibat dalam pengajuan perpanjangan izin.

“Sudah dari tahun kemarin (2022) kita ajukan dokumennya namun anehnya hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti,” ujar politisi Demokrat ini. 

Meski begitu, pihaknya masih berharap Dinas ESDM boleh tergerak hati dan tidak lagi menunda proses pengurusan mengingat nasib ribuan masyarakat juga digantungkan ke tambang tersebut. 

Terkait hal tersebut para penambang  menyimpulkan jika ada kongkalikong serta unsur kesengajaan dari oknum-oknum di Dinas ESDM Sulut.

 “Tolong dipertimbangkan juga nasib kami. Kalau izin tambang ini tak diperpanjang, ribuan kami yang ada di sini mau bergantung hidup ke mana lagi,” kecam beberapa warga penambang.

Menurut mereka, jika dasar terganjalnya dokumen perpanjangan izin karena faktor lingkungan, menurut mereka itu tidak rasional.

 “Toh, kita sudah punya izin, lalu kita perpanjang. Itu kan artinya ini bukan tambang ilegal. Kemudian, tambang Tatelu juga masuk lima besar tambang terbaik di Indonesia yang rama lingkungan. 

Jadi, di mana logikanya ketika ESDM tidak mau menerbitkan izinnya (Perpanjang),” sindir mereka. 

Ditegaskannya lagi, ada ribuan keluarga yang memenuhi kebutuhan hidup dari aktivitas tambang ini. Bahkan, bukan hanya warga Tatelu dan seputaran lingkar tambang, banyak juga yang datang dari luar hanya untuk menghidupkan keluarga, anak serta istri.

“Pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata terhadap persoalan ini. Pak Gubernur juga kami harap boleh memberi atensi lebih terhadap masalah ini,” tandas para penambang.

(***)

Kakan Pertanahan Minut Diduga Sering Tidak Ada Ditempat, Walukow Bakal Laporkan ke BPN Pusat

Manadosulutnews.comMINUT–Anggota DPRD Provinsi dari Partai Demokrat Dapil Minut-Bitung Hendrik Walukow menyoroti kinerja Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Jeffree J R Supit yang diduga sering tidak ada di kantor.

Hal ini ditegaskan Hendrik Walukow ketika dirinya bertemu dengan warga pemilik hak ganti rugi di Desa Tatelu Rondor, Jumat (10/3) siang tadi.

“Ya, saya sudah tiga kali ke kantor tapi tidak ketemu dengan kepala kantor, yang terinformasi tugas luar terus sebanyak tiga kali, dan keempat kali baru bertemu sekrataris,” katanya.

Walukow yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat menegaskan, hal ini menjadi catatan khusus bagi pihaknya.

“Kebetulan saya berada di komisi I DPRD Provinsi membidangi BPN Provinsi Sulawesi Utara dan aspirasi ini saya akan bawah di BPN pusat,” tegasnya

Walukow mengungkapkan, saat paripurna DPRD Provinsi yang digelar pada Jumat 10 Maret tadi, pihaknya sudah membawa hal tersebut disela-sela pandangan fraksi.

“Kebetulan juga saya yang membaca pandagan fraksi dari demokrat tadi. Dan saya sudah sampaikan itu. Pak Wagub Steven Kandouw dan jajaran Sekprov sudah berjanji akan mengawal hal ini,” tutup Walukow seraya menambahkan, kerja cepat presiden Jokowi, OD-SK, JG-KWL tidak mampu diikuti panitia pembebasan lahan KEK.

Penulis : Rivo Lumihi

Diduga BPN Minut Lakukan Pembodohan Ganti Rugi Pelebaran Jalan KEK Likupang

Manadosulutnews.comMINUT–Ganti rugi pelebaran jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang yang berlokasi di Kecamatan Dimembe Desa Tatelu Rondor tuai polemik.

Pasalnya, sejumlah masyarakat yang mempunyai hak ganti rugi dalam pelebaran jalan tersebut merasa dibodohi serta merasa di intimidasi oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Minahasa Utara (Minut), dalam hal ini Panitia Pembebasan jalan KEK Bandara Likupang yang ada di Desa Tatelu Rondor.

Dari data yang ada, sekitar 117 penerima hak ganti rugi yang berada di Desa Tatelu Rondor, namun baru beberapa yang diproses pencairanya. Itu pun ditambahkan dengan 10 penerima yang tidak tercatat namanya.

Ibu Telly Supit salah satu warga Desa Tatelu Rondor yang juga penerima hak ganti rugi pelebaran jalan tersebut, mengaku kecewa dengan sikap dari BPN Minut.

“Ada beberapa tuntutan kami kepada BPN diantaranya, kami menuntut tentang keterlambatan pembayaran dari pihak panitia kepada pihak yang berhak, keterangan dari pihak BPN yang tidak memuaskan,” katanya saat ditemui awak media Jumat (10/3) siang tadi.

Lanjut Supit menjelaskan, pihaknya meminta kepada BPN Minut untuk melakukan peninjauan kembali atau mengukur kembali atas bidang milik pihak berhak yang sampai saat ini dijanjikan harus diukur dari bulan januari namun sampai bulan maret ini tidak ada tindaklanjut.

“Begitu juga pengukuran bidang. Ada sekitar 10 bidang yang belum terdata, ada juga beberapa pihak yang mempunyai hak merasa terbodohi dengan janji pihak panitia pelebaran jalan. Karena untuk memenuhi syarat dari panitia pelebaran jalan dalam hal ini memberikan sertifikat untuk di validasi, sehingga terpaksa para penerima hak meminjam uang kepada rentenir dari bulan desember, sedangkan ini sudah bulan maret, belum kami juga harus bayar bunga. Kenyataanya tidak ada lagi tindaklanjut dari pihak BPN, kami merasa dibodohi,” kesalnya.

Selain itu, Supit menyebut ini juga sebagai wanprestasi yang tidak sesuai dengan UU Cipta Karya. Seadainya jika ada pihak yang tidak setuju sejak 30 hari dalam pemberitahuan harga, maka harus dilakukan musyawara kembali selama 30 hari kerja.

“Namun yang terjadi tidak demikian. Karena terhitung dari tanggal 16 Desember 2022 sampai tanggal 10 Maret 2023 tidak ada musyawarah itu,” jelasnya.

Supit juga sangat menyayangkan adanya intimidasi dari pihak panitia pelebaran jalan, jika yang keberatan dalam pemberian harga atau berkas yang tidak lengkap, maka uangnya akan dititipkan di pengadilan.

“Ini tidak berjalan dengan prosedur yang seharusnya, main intimidasi kepada kami selaku yang mempunyai hak. Karena kami sebagai masyarakat awam, takut jika sudah mendengar kata pengadilan, walaupun sebenarnya itu hak kami. Kami berhak memperjuangkan aset kami, seadainya harganya tidak sesuai. Jangan main bilang pengadilan. Pihak panitia mengancam kami jika berkas tidak lengkap akan dititipkan di pengadilan. Kami menilai ini sebagai pengancaman serta pembodohan kepada kami,” tegasnya.

Supit juga menyayangkan tidak terpenuhinya rasa keadilan dengan penetapan harga dari Apprasial.

“Karena ada bagian yang tidak terhitung, ada bagian tidak wajar terhitung, ada juga bagian wajar tapi tidak terhitung dan sampai saat ini tidak terjadi klarifikasi untuk di rekonsiderasi kembali hasil-hasil perhitungan itu,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sulut dari Partai Demokrat Dapil Minut-Bitung Hendrik Walukow turut prihatin dengan sikap yang ditunjukan panitia pembebasan jalan Bandara KEK Likupang yang ada di Desa Tatelu Rondor.

“Saya melihat begitu lambatnya kinerja dari pada panitia, dalam hal ini kerja cepat dan kerja tangkas dari pak presiden jokowi, OD-SK dan JG-KWL tidak diimbangi oleh panitia pembebasan lahan terlebih khusus yang ada di spot desa tatelu rondor,” tegasnya.

Walokuw menambahkan, untuk anggaran tahun lalu saja, berkas yang sudah lengkap ada sekitar 30 orang namun yang direalisasikan hanya separuh.

“Ini menandakan ketidakmampuan dari panitia yang sudah disiapkan dan ini sangat memprihatinkan karena spot yang ada di tetulu rondor ini adalah spot super prioritas untuk bandara KEK likupang sehingga diperlukan kerja cepat dan ini memang menjadi atensi saya untuk disampaikan pada paripurna DPRD Provinsi, bahkan kalau perlu aspirasi ini saya akan sampaikan ke pemerintah pusat,” tandasnya.

Penulis : Rivo Lumihi