MANADO — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Rakor tersebut diarahkan untuk mendorong penguatan tata kelola aset daerah, peningkatan akuntabilitas pemerintahan, serta optimalisasi keuangan daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara.

Program transformasi layanan pertanahan dan tata ruang sendiri merupakan salah satu program strategis yang ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sejak awal masa jabatannya. Program itu ditujukan untuk mempercepat kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK telah berjalan sejak 22 Oktober 2025. Kolaborasi tersebut difokuskan pada penguatan sistem pelayanan pertanahan dan tata ruang melalui pembenahan regulasi, percepatan layanan, serta penguatan infrastruktur pelayanan publik.
Dalam rakor tersebut, pemerintah memaparkan sembilan program prioritas yang menjadi fokus kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Program itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, pemerintah juga mendorong sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Melalui langkah tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), percepatan perizinan usaha, peningkatan kepastian investasi, serta kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Kolaborasi lintas lembaga itu juga diharapkan mampu meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data pertanahan, serta memperkuat perlindungan terhadap aset milik pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut rakor, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara.

Ditemui usai kegiatan, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengapresiasi kehadiran KPK dan ATR/BPN pusat dalam rakor tersebut. Menurut dia, pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah.
“Pertama, saya mau mengapresiasi atas kehadiran KPK dan ATR/BPN pada pertemuan ini. Jadi, pertemuan ini untuk melakukan rapat koordinasi. Dan ini bukan koordinasi lagi sebenarnya. Ini sudah finalisasi dalam rangka keluhan-keluhan kami pemerintah daerah selama ini kepada pusat,” ujar Yulius.
Ia mengatakan, sejumlah persoalan pertanahan yang selama ini menjadi hambatan mulai menemukan jalan penyelesaian melalui pertemuan tersebut.
“Dan hari ini kami sudah dapatkan solusinya. Mudah-mudahan ke depan persoalan-persoalan pertanahan di Sulawesi Utara bukan hilang sepenuhnya, tetapi semakin kecil persentasenya,” kata Yulius.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki banyak aset lahan yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan secara baik, termasuk oleh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto menyebut terdapat tiga fokus utama yang akan dijalankan bersama pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN di Sulawesi Utara.
“Yang pertama adalah peningkatan layanan publik, khususnya bidang pertanahan. Yang kedua adalah penyelamatan aset-aset pemerintah. Dan yang ketiga adalah soal pendapatan,” ujar Edi.
Ia menegaskan layanan publik di bidang pertanahan harus semakin baik agar masyarakat tidak mengalami kebingungan dalam mengurus administrasi pertanahan. Selain itu, penyelamatan aset pemerintah juga menjadi perhatian karena masih banyak persoalan yang ditemukan di lapangan.
Menurut Edi, potensi pendapatan daerah dari sektor pertanahan juga harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Jadi sekali lagi harapannya tidak ada lagi yang dikorupsi dari tiga hal tadi, layanan publiknya, asetnya, maupun pendapatan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng menyampaikan optimisme bahwa solusi-solusi yang telah disepakati bersama dalam rakor tersebut dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan sekaligus menyelesaikan persoalan sertifikasi aset.
“Melalui kegiatan ini yang telah mendapatkan solusi-solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah, dipastikan pemerintah daerah akan bisa meningkatkan pendapatan daerah serta menyelesaikan permasalahan sertifikasi aset,” ujar Andi.
Sulawesi Utara menjadi daerah terakhir dalam rangkaian pelaksanaan pilot project optimalisasi kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut nantinya akan bermuara pada Deklarasi Nasional yang melibatkan pimpinan KPK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.
(Moris)











































