MANADO, MSN – Sekertaris Kota Manado DR Micler C.S Lakat, SH, MH menghadiri rapat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa(31/10/23).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan saluran komunikasi terkini dan penguatan Sekretaris Daerah di masa transisi, Memfasilitasi aspirasi daerah kepada pemerintah pusat terkait penyelenggaraan pemerintahan di masa transisi, mendapatkan solusi dari berbagai hambatan dalam pelaksanaan program dan pembangunan di daerah pada masa transisi dan merumuskan rekomendasi penting dan mendesak ke berbagai pihak terkait untuk kelancaran implementasi pembangunan daerah di masa transisi.
Rapat APEKSi dibuka oleh Sekretaris Jendral Kemendagri Suhajar Diantoro. Dirinya menyampaikan kegiatan ini membahas Peran Strategis Sekretaris Daerah APEKSI dimasa transisi kepemimpinan Daerah.
Dirinya menyampaikan beberapa isu strategis, diantaranya pertama tentang Perpres No. 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional dikeluarkan setelah daerah selesai menyusun RKPD Tahun 2024, terutama daerah yang mengalami akhir masa jabatan kepala daerah tahun 2023.
Kedua, Perpres No. 53 Tahun 2023 merubah ketentuan perjalanan dinas bagi DPRD. Ketiga, Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.15.2 15920 Keuda, memuat NN, ketentuan komponen biaya perjalanan dinas pimpinan DPRD disetarakan dengan Kepala Daerah pejabat Eselon 1 dan anggota DPRD disetarakan dengan pejabat Eselon Il dan berlaku lumpsum dengan memakai batas tertinggi untuk pimpinan dan anggota DPRD.
Keempat, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum APBD Tahun 2024 belum memasukkan ketentuan tentang standar satuan biaya untuk sewa mobil dan standar harga pembelian dan pemeliharaan mobil listrik.
Kelima, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota belum memasukkan ha-hal yang dievaluasi atau bidang penilaian yang dijadikan bahan evaluasi bagi Pj Kepala Daerah.
Keenam, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.9.1 435 SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pemerintah daerah wajib menganggarkan dana hibah kegiatanPILKADA sebesar 404 TA 2023 dan 604 TA 2024.
Ketujuh, Usulan kebutuhan anggaran kegiatan PILKADA berpedoman pada peraturan standar satuan biaya kebutuhan yang berbeda. Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Kesbangpol memiliki peraturan Standar satuan biaya . yang berbeda dengan KPU dan BAWASIU.
Kedelapan, Pemerintah Daerah di 1 (satu) Provinsi yang sama diwajibkan untuk melakukan pembiayaan bersamadalam kegiatan PILKADA.
Kesembilan, Pemerintah Daerah wajib menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan Berita Acara besaran anggaran kegiatan PILKADA.
Kesepuluh, Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN dan PPPK sampai dengan TA 2024.
Kesebelas, Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentamg Aparatur Sipil Negara menghapus keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan yang terakhir, UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah telah merubah ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Masa transisi saat ini merupakan periode yang sangat lama dan tidak lazim terjadi. Penjabat (Pj) Kepala Daerah menduduki jabatan 2 sampai 3 tahun, hampir sama dengan lamanya jabatan Kepala Daerah definitif (yang dipilih langsung),” kata Diantoro.
Sekretaris Daerah sebagai ujung tombak dalam pembangunan, katanya memiliki peran dan tanggung – jawabnya semakin banyak dan bertambah berat.
“Pada masa transisi yang sangat lama ini beragam permasalahan dan dinamika politik di daerah muncul misalnya saja perencanaan dan penganggaran, persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, revisi UU ASN (UU No. 5 Tahun 2014), tindak lanjut ketentuan Perpres No. 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional, dan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” ungkapnya.
Rapat Gabungan Dewan Pengurus, Pengawas dan komwil APEKSI di Kota Ternate, menyoroti peran Sekretaris Daerah yang amat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan program – program nasional dan pelayanan publik tetap berjalan dan tetap pada koridor kesinambungan (berkelanjutan) di masa transisi.
“Untuk itu APEKSI menyelenggarakan Forum Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Seluruh Indonesia sebagai wadah untuk penyamaan persepsi, konsultasi, penyelesaian masalah sekaligus bertukar pengalaman,” tandasnya.
(FINA)