MANADO– Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Kota Manado yang merupakan peristiwa bencana non alam yang telah mengancam dan mengganggu semua sendi kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indonesia, karena itu Organisasi Kcsehatan Dunia (wolrd Health Organization) telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi, dan Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang terpapar dengan jumlah kasus dan korban yang terus bertambah dengan angka kematian yang tertinggi di Asia Tenggara, termasuk di Kota Manado saat ini, yang menjadi salah satu Kota di Indonesia yang memiliki pasien dengan status positif Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Dengan Kondisi yang terjadi saat ini, maka Wali Kota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA pun, menetapkan Keputusan Wali kota Manado Nomor 46/KEP/03/Setdako/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kota Manado.
Keputusan Wali Kota Manado ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Marat 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) Daerah, Dimana menyebutkan Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana dengan didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah yang dilakukan olch Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Manado dan Dinas Kesehatan Kota Manado, dan berdasarkan Surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor lll Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (COVID 19 di Provinsi Sulawesi Utara, karena ibu Kota Manado sebagai Satu satunya daerah di Sulawesi Utara yang memiliki pasien dengan status posilif (COVlD-19).
Untuk itu, Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Kota Manado ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 2 Mei 2020.
(YMP)