MINSEL, MSN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) Petra Yani Rembang – Frede Aries Massie (PYR-FAM).
Hal ini sesuai dengan Putusan Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim MK Saldi Isra dan Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan, Selasa (04/02/2025).
Sesuai keputusan yang dibacakan, dipastikan pasangan Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu (FDW-TK) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Minsel terpilih dan rencananya akan dilantik pada akhir Februari mendatang.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Milenial FDW-TK Kecamatan Tumpaan, Brando Sinubu mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Banyak selamat untuk Bapak Franky Donny Wongkar dan Bapak Theodorus Kawatu. Sehat selalu dalam bertugas dan menjalankan amanat masyarakat Minsel,” ucap Ando, sapaan akrabnya.
Ando berharap, dengan adanya putusan MK ini, seluruh masyarakat bisa bersama-sama mendukung dan menopang FDW-TK dalam mewujudkan Minsel yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
“Tahapan gugatan telah usai dan tinggal menunggu pelantikan, tak pelu ada lagi gesekan. Kini mari kita dukung FDW-TK membangun Minsel. Kemenangan ini bukan hanya untuk tim kami saja, tapi untuk seluruh masyarakat Minsel,” tandas Sinubu.
(Stev)