MSN-SULUT. Setelah melalui rangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 akhirnya siap disepakati.
DPRD Sulut dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 18 November 2025, di Ruang Rapat Paripurna, dengan agenda tunggal penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) KUA-PPAS APBD 2026.
Penandatanganan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam siklus penyusunan APBD. Dokumen ini menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing.
Rapat paripurna tersebut diperkirakan akan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut sekaligus Ketua Banggar, dr. Fransiscus Andi Silangen, bersama jajaran pimpinan dewan.
Pembahasan KUA-PPAS 2026 sebelumnya diwarnai dinamika signifikan menyusul adanya tekanan fiskal, termasuk penurunan Dana Transfer Pusat hingga ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, Banggar DPRD dan TAPD berhasil merampungkan seluruh telaah program dan alokasi anggaran setelah melalui proses kerja keras dan analisis mendalam.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS, Pemerintah Provinsi Sulut memastikan bahwa arah anggaran 2026 tetap selaras dengan delapan program prioritas, di antaranya:
Penguatan sektor kesehatan
Peningkatan mutu pendidikan
Pembangunan infrastruktur dasar
Program strategis lainnya yang mendukung pelayanan publik dan pemulihan ekonomi
Rasionalisasi anggaran tetap dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal tanpa mengurangi fokus pada program pelayanan masyarakat yang mendesak.
Setelah ditandatangani, dokumen KUA-PPAS APBD 2026 akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi akhir. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026.









































