oleh: Alfian Ratu SH MH
Direct election atau Indirect Election, keduanya adalah Demokrasi… Tapi soalnya adalah jika saat ini Pemilihan Tidak Langsung dapat dilaksanakan, apakah landasan yuridisnya ? Bisa saja kok dilaksanakan karena Pasal 22 E UUD 1945 tidak mengatur secara khusus tentang Piilkada, hanya Pemilihan Umum. Jadi Pilkada tidak masuk dalam Rezim Pemilu. Hal ini juga diperkuat dengan beberapa Putusan MK yang menyatakan bahwa Rezim Pilkada tidak termasuk Rezim Pemilu.
Mari kita simak apa sih yang dimaksud dengan Pemilihan Umum dalam Konstitusi UUD 1945 ? Pasal 22 E ayat 1 jelas menyatakan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Dari penjelasan dalam Pasal 22 E tersebut memberikan gambaran bahwa Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara langsung.
Pertanyaan yang timbul adalah ini kan pengertian Pemilihan Umum bukan Pemilihan Kepala Daerah ? Benar mungkin bahwa Pilkada bukan Rezimnya Pemilu tapi harus diingat bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dengan rumusan, “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis”.
“Pasal itu ditindaklanjuti dengan UU tentang Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung.
Putusan MK Nomor 072-073 PUU-II/2004 menerangkan bahwa penentuan sistem pemilihan kepala daerah merupakan open legal policy pembentuk UU. Putusan lain bernomor 97/PUU-XI/2013 bahwa Pilkada dinyatakan sebagai rezim pemerintah daerah, tidak masuk dalam rezim pemilu dalam pasal 22e UUD 1945.
“MK menggunakan alasan rezim hukum untuk menilai apakah pilkada merupakan pemilu atau tidak, bukan berdasarkan asas-asas pilkada yang mengacu pada pasal 22e ayat (1) UU 1945.
Pertanyaan mendasar adalah Jika Pilkada merupakan rezim hukum pemda, lantas mengapa KPU yang melaksanakan? Sementara KPU merupakan bagian dari rezim pemilu.
Menurut Saya, wacana Indirect Election dalam Pilkada adalah Pelanggaran Terhadap UUD 1945, Pasal 18 jo Pasal 22E. Jadi sebaiknya tidak perlu ada PERPPU baru untuk melaksanakannya. Mohon maaf kalau banyak kekurangan.
(***)