MINUT–Senin (8/6) pagi tadi masyarakat Minahasa Utara (Minut) dihebohkan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan CH (34) asal Kota Bitung terhadap korban HK (42) asal Kota Bitung, dengan TKP di Lorong Reko Bawah Desa Kolongan Tetempangan (Koltem) Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut saksi mata Nonie Matoke (30) yang adalah kekasih dari korban dan turut menjadi korban pada waktu itu menerangkan, bahwa sekitar pukul 07.14 wita dirinya sampai dikantor. Selanjutnya dirinya bersama korban beraktivitas dengan memuat bahan baja ringan ke mobil pickup.
“Saat itu korban menuju toilet untuk buang air kecil tetapi pintu depan tertutup, selanjutnya korban menuju pintu samping untuk ke toilet. Sekitar pukul 07.30 Wita ketika saya dan korban berada didalam ruang kantor, tiba-tiba pelaku masuk dan sudah memegang pisau kemudian menyerang korban dan korban lari keluar lewat pintu samping,” jelasnya.
Lanjut Nonie, saat itu dirinya menghalangi pelaku dan berusaha merebut pisau yang dipegang pelaku, namun pelaku meninju wajahnya serta menikam bagian perutnya dan juga pipi kirinya yang mengakibatkan luka tusuk diperut dan luka gores.
“Pelaku selanjutnya keluar lewat jendela dan mendatangi korban yang sudah jatuh tersungkur didepan kantor, kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minut AKP I Kadek Miharjaya saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Motif pembunuhan ada dendam karena asmara jadi latarbelakang. Jadi dia kena pasal Primer 340 KuHP sub 338 KUHP lebih sub 351 ayat (1). Kita masukan di perencanaan karena pelaku sudah mempersiapkan barang bukti dari Bitung,” kata Kasat Miharjaya.
Dirinya memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Minut lewat pemerintah desa.
“Kita apresiasi dukungan Hukum Tua dan Bhabinkantibmas yang sigap mengamankan pelaku ke Polsek terdekat,” tandas Kasat.
(Rivo)