JAKARTA– Dengan pemberlakuan ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA) pada 4 Juli 2020, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, perundingan perdagangan ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan ekspor nasional. Perjanjian ini juga akan meningkatkan akses pasar barang dan jasa produk Indonesia dan kerja sama ekonomi lainnya.
“Pemberlakuan perjanjian AHKFTA sesuai dengan visi Presiden RI Joko Widodo untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan ekspor. Prestasi perundingan ini merupakan sinergi Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga lainnya. Untuk itu, Saya mengapresiasi seluruh tim tersebut atas kerja keras yang dilakukan selama bertahun-tahun,”ujar Jerry.
Menurut Jerry, Hong Kong merupakan pintu gerbang atau hub perdagangan barang dan jasa. Dengan pemberlakukan AHKFTA, produk-produk Indonesia akan dipermudah berkaitan dengan tarifsehingga meningkatkan daya saing di kawasan regional maupun global
“Ada4.956 pos tarif yang dihapus atau 0 persen. Penghapusan ini artinya daya saingharga produk Indonesia akan terdongkrak dibandingkan produk serupa dari negara lain. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini,”tuturnya.
Seperti halnya dengan Indonesia-Australia Economic Comprehensive Agreement(IA CEPA), AHKFTA tidakhanya soal perdagangan produk barang, tetapi juga jasa, pengamanan perdagangan, standarisasi, kerjasama ekonomi, kerja sama teknis, hak kekayaan intelektual, dan ketentuan lainnya.
“AHKFTA akan menjadi peluang besar bagi pelaku usaha di banyak sektor, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM).Untuk itu, peluang ini harus dapat dimanfaatkan dengan baik,”tegas Jerry.
Jerry menyampaikan, selama ini Indonesia merupakan eksportir produk-produk hasil tambang dan kerajinan ke HongKong. Ekspor Indonesia ke Hong Kong antara lain produk perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, sarang burung walet, elektronik, dan tembakau. Sedangkan impor utama Indonesia dari Hong Kong yaitu peralatan komunikasi, emas, rambut palsu, tekstil danproduk tekstil, serta produk besi.
Sedangkan pada sektor jasa, lanjut Jerry, Hong Kong memberikan komitmen pembebasan masuknya jasa bisnis, jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa keuangan, jasa pariwisata dan jasa transportasi dengan rata-rata kepemilikan modal asing mencapai 100 persen. Sebagai imbal balik, Indonesia memberikan komitmen liberalisasi pada sektor jasa konstruksi, jasa keuangan nonbank dan jasa pariwisata dengan partisipasi kepemilikan modal asing sebesar49─51 persen.
Jerry menambahkan, AHKFTA dapat dimanfaatkan untuk ekspansi bisnis dan menggerakkan ekonomi dalam negeri. Pengusaha Indonesia bisa berekspansi bisnis dengan kepemilikan 100 persen di Hong Kong.Hal ini juga berlaku sebaliknya di dalam negeri,para pelaku usaha Indonesia bisa bermitra dengan pengusaha Hong Kong untuk meningkatkan investasi di sektor keuangan dan sektor riil.
“Ada kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dari aspek tarif. Sehingga AHKFTAakanmemperkuat daya saing industri manufaktur dan UKM. Pada dasarnya, perjanjian AHKFTA sangat menjanjikan sehingga kita harus dapat memanfaatkannya dengan maksimal,” pungkas Jerry.
AHKFTA adalah perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Hongkong yang memungkinkan Indonesia mengakses pasar HongKong. Perjanjian ini telah dibahas dalam serangkaian perundingan selama beberapa tahun. Meskipun memiliki wilayah kecil, Hong Kong merupakansalah satu pusat industri jasa utama di dunia.
(YMP)